“Polres Purwakarta memastikan langkah pemberantasan narkoba akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta”
PURWAKARTA (SINFONEWS) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta menegaskan komitmen kuatnya. Mereka secara konsisten memberantas peredaran narkoba di Purwakarta.
Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus tiga individu. Mereka tertangkap saat mengonsumsi sabu di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 14 Juni 2025. Selanjutnya, polisi mengidentifikasi ketiga orang ini. Mereka adalah seorang perempuan, GAA (22), warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, serta dua pria: MIA (26), warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, dan D alias Burhan (28), warga Kabupaten Purwakarta.
Dua Pengguna Jalani Rehabilitasi, Satu Pelaku Disidik Lanjut
Dari ketiga individu yang tertangkap, dua di antaranya mengakui penggunaan barang haram tersebut. Sebaliknya, D alias Burhan (28) akan menghadapi penyidikan lebih lanjut. Pasalnya, pengembangan kasus menemukan barang bukti tambahan padanya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menyatakan pengungkapan ini menunjukkan upaya keras Polres Purwakarta. Mereka terus memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta.
“Petugas kami mengamankan ketiga orang ini di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat penangkapan, kami mendapati seperangkat alat hisap sabu atau bong,” terang Yudi, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ketika polisi menanyakan kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu, Yudi melanjutkan, GAA dan MIA mengakui mendapatkan barang itu dari D alias Burhan. Ternyata, mereka berencana mengonsumsinya bersama-sama.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kemudian Tim Asesmen Terpadu (TAT) melakukan asesmen. Perlu diketahui, Tim ini mencakup BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis, serta Kejaksaan Negeri Purwakarta,” ungkap Yudi.
Polres Purwakarta Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
Berdasarkan laporan dan kesimpulan asesmen TAT, Yudi menjelaskan kedua pelaku, GAA dan MIA, masuk kategori pengguna. Oleh karena itu, TAT merekomendasikan mereka menjalani rehabilitasi.
“Setelah serangkaian proses penyidikan, kami menentukan dua orang tersebut hanya sebagai pengguna. Mereka tidak terlibat jaringan pengedar narkoba dan bukan residivis. Maka dari itu, TAT mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi untuk keduanya. Sementara itu, kami masih melanjutkan proses penyidikan D alias Burhan karena pengembangan kasus menemukan barang bukti lain,” jelas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi juga mengimbau masyarakat Purwakarta. Ia mendorong mereka aktif melaporkan jika mengetahui transaksi narkoba di sekitar lingkungan mereka.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu dengan kepolisian. Bersama-sama, kita perangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ajaknya.
Yudi menegaskan, Polres Purwakarta memastikan langkah pemberantasan narkoba akan terus berlanjut. Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta.