PURWAKARTA-SinfoNews.com.
Pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun
Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil meringkus,YMY pelaku penyalagunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut terjadi di Kp. Warung Kandang Desa Sindangsari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta,AKBP, Twedi AB melalui Kasat Res Narkoba AKP, Herri Nurcahyo menjelaskan,penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi itu. Hingga akhirnya pemuda berinisial YMY,yang telah dicurigai berhasil di bekuk .
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti ( satu ) bungkus kertas koran berisi diduga narkotika Gol I jenis ganja,”ungkap Kasat Res Narkoba,Sabtu,(14/07)
Selanjutnya,petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua YMY, yang beralamat di kp Warung Kandang Desa Sindangsari Kec. Plered Kab. Purwakarta.
“Ditemukan 3 ( tiga ) bungkus kertas koran berisi diduga narkotika Gol I jenis ganja yang disimpan di dalam saku baju sweter warna hitam yang digantung di tembok kamar tidur,”ujarnya
Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut semuanya dibeli dari berinisial P dengan harga Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ) yang sedang berada secara bersama-sama dengan YMY tersebut ikut ditangkap.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres purwakarta dan Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut
“Pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,”pungkas Herri *#roed