Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Polres Karawang mengamankan 12 tersangka berikut barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu, diantaranya, narkotika, jenis sabu-sabu, dengan berat total 119.07 gram dari 6 orang tersangka, narkotika jenis sintetis tembakau gorila seberat 313.77 gram, narkotika jenis psikotropika sebanyak 24 butir dari satu orang tersangka dan narkotika jenis OKT sebanyak 17.488 butir dari tangan tiga orang tersangka”
KARAWANG | KAPOLRES Karawang ,AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arief Zainal Abidin di ruang vicon Mapolres Karawang menyebut, dalam kurun waktu sebulan terakhir, pihaknya kembali sukses mengungkap 11 perkara kejahatan narkotika, melibatkan 12 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan Obat Keras Tertentu.
“Ini dampak positif dari telah terbentuknya kampung tangguh bebas narkoba, sehingga kepolisian dengan mudah dapat memantau peredaran narkotika dari sejumlah tempat yang dicurigai ” ungkap Arief, Rabu 13 September 2023.
Arief Zaenal Abidin menjelaskan, Polres Karawang mengamankan 12 tersangka berikut barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu, diantaranya, narkotika, jenis sabu-sabu, dengan berat total 119.07 gram dari 6 orang tersangka, narkotika jenis sintetis tembakau gorila seberat 313.77 gram, narkotika jenis psikotropika sebanyak 24 butir dari satu orang tersangka dan narkotika jenis OKT sebanyak 17.488 butir dari tangan tiga orang tersangka.
BACA JUGA : Di Kota Lumbung Padi Harga Beras Tinggi, Dewan Pakar KAHMI : Bulog Karawang Gagal Kelola Kebutuhan Pangan
Polres Karawang, menjerat tersangka pengedar narkotika Jenis sabu-sabu dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau hukuman mati serta, Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, terhadap pelaku kejahatan psikotropika, Polres Karawang menjerat pelaku dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
Sedangkan, terhadap pelaku kejahatan pengedar Obat Keras Tertentu, Polres Karawang menjerat pelaku dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***