Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Dua Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba

1
×

Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Dua Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kedua NT(34) dan M (37) tersangka bandar dan pengedar Narkoba-@2020sInfonew.com
banner 300x250

Laporan : RUDI RUSYANA  I  Editor :  RYAN S KAHMAN

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya

SINFONEWS  I  PURWAKARTA –  PANDEMI Corona tidak menyurutkan jaringan narkoba untuk mengedarkan barang haramnya. Seperti dua tersangka bandar dan pengedar narkoba di Purwakarta ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi.

Kapolres Purwakarta,AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo,mengatakan,dua orang tersangka berinisial NT(34) dan M (37) ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Cipaisan Kabupaten Purwakarta.

“Pada saat penangkapan terhadap Tersangka, NT melawan ketika ditangkap dengan cara berusaha merebut senjata  dilumpuhkan dengan tangan kosong, “ujar Heri, Selasa, (09/06).

Dia menambahkan kalau dua tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua tersangka. Saat digeledah, ditemukan satu paket plastik klip bening berwarna putih narkoba jenis sabu.

Berita Lainnya :  Polres Karawang Berhasil Bekuk 4 Terduga Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas

Berdasar pengakuan tersangka merupakan barang tersebut didapat dari berinisial Dukun (DPO).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 1000x300
banner 325x300