Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Satreskrim Polres Karawang Bekuk ESS, Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

2
×

Satreskrim Polres Karawang Bekuk ESS, Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com
Konfrensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara”

KARAWANG | SATRESKRIM Polres Karawang Polda Jabar membekuk  terduga  pelaku asusila terhadap siswa Sekolah Dasar.

Pelaku EES (43), berprofesi sebagai office boy di salah sebuah sekolah dasar di lingkungan kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat.

Pelaku mengaku, aksi konyolnya dilakukannya hanya keisengan semata, tanpa berdasar motif apapun.

Kapolres Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 10 siswa dibawah umur siswa sekolah bersangkutan terkait perkara ini.

“Pelaku berprofesi sebagai office boy dan kami telah memeriksa 10 siswa SDN.Nagasari Karawang,” kata Arief kepada wartawan, Senin, (06/03)

Berita Lainnya :  Tak Ada Manfaat Bagi Masyarakat, Elyasa Budianto Ajukan Gugatan Pembubaran LMDH

Dikatakan Arif, tindakan asusila dilakukan pelaku terhadap korbannya bermula manakala pelaku meminta snack atau makanan kepada korban, namun oleh korban tidak diberi, saat itu juga bagai kerasukan setan pelaku iseng menjalankan aksi nekadnya.

BACA JUGA : Jokowi dan Kroninya Diminta Taubat Secara Nasional

Polisi membekuk ESS usai pihaknya menerima laporan disampaikan pihak keluarga korban dengan sejumlah bukti dan keterangan saksi.

ESS kini diamankan di Mapolres Karawang berikut barang bukti  satu stel pakaian seragam sekolah dan pakaian dalam milik korban.

Penyidik Polres Karawang menjerat pelaku dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara. ***

banner 1000x300
banner 1000x300