Laporan : NOERAJAT I Editor : RYAN S KAHMAN
“Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Tindak pidana Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara 5 lima Tahun”
SINFONEWS I KARAWANG – KORBAN pembobolan minimarket dalam hal ini adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, kejadian tersebut terjadi hari Rabu 16-12-2020, Jumat 8–2-2021 dan Rabu 3-2-2021.
Untuk TKP Purwasari pelaku masuk dengan cara memecahkan glass block kemudian membuat lubang ditembok dengan cara membobol tembok dan mengambil barang-barang yang ada dalam toko dengan total kerugian Rp.20.448.039
Untuk TKP alfamart Cikampek dari brankas pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 44.510.300.- dan untuk TKP alfamart Cilamaya sebesar Rp 31.426.750,- dengan cara merusak brankas menggunakan grinda.
“Rata-rata diketahui pukul 6 pagi pada saat petugas Alfamart mulai membuka toko, kejadian pembobolan tersebut diperkirakan pelaku beraksi diwaktu dini hari pada saat toko dalam kondisi tutup”, ucap Kapolres Karawang AKBP Rama Saptama Putra Selasa (23/02).
JANGAN LEWATKAN : Permendagri 77/2020 jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditambahkan Kapolres Karawang kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda.
“Adapun identitas tersangka kita amankan sebanyak 5 orang , dimana 3 orang pelaku ini TKP Purwasari , SR (48)S (32) dan M (46) warga Cikampek dan juga 2 pelaku dari TKP Cikampek dan Cilamaya adalah CH (23) dan RR (31) warga Purwakarta,” tambahnya
Lebih lanjut kapolres mengatakan, pada saat penangkapan terhadap 5 tersangka diwaktu yang berbeda, ditangkap pada tanggal 3 tanggal 13 Februari yang lalu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah ada rokok, berangkas.kemudian alat-alat yang digunakan untuk beraksi mulai dari palu,gerindra,obeng, tang, tangga rakitan dan juga perlengkapan lainnya”, jelasnya.
Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Tindak pidana Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara 5 lima Tahun. (***)