Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Gorontalo

Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo, Himbau Para Pengguna Sepeda Listrik di Wilayah Limboto

18
×

Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo, Himbau Para Pengguna Sepeda Listrik di Wilayah Limboto

Sebarkan artikel ini
Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo saat berikan imbauan Para Pengguna Sepeda Listrik@2024SINFONEWS.com
Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo saat berikan imbauan Para Pengguna Sepeda Listrik@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

SINFONEWS.com, GORONTALO | MENJAMURNYA penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Gorontalo, Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo melakukan himbuan kepada para pengguna sepeda Listrik yang barada di jalur utama Limboto, Senin 10 Juni 2024.

Selain itu, sosialisasi dikalangan pelajar mulai dari tingkat sekolah Dasar, sampai Sekolah Menegah, terus dilakukan oleh Personil Lalu Lantas yang dilakukan oleh Unit Kamseltibcar lantas Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Lantas Polres Gorontalo Iptu Brata Citra Sakti Purnomo, S.Tr.K mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai upaya ditengah masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik agar sesuai dengan peruntukkannya.

Berita Lainnya :  Pencegahan Berkembangnya Pengguna Narkoba Di Tengah Masyarakat.

“Untuk penggunaan sepeda listrik dikalangan masyarakat, kami telah melakukan berbagai upaya seperti  sosialisasi di sekolah-sekolah, komunitas dan himbauan kepada warga yang didapati langsung oleh petugas dilapangan terutama berada di jalan-jalan utama.”ujar Kasat Lantas.

Lebih rinci, Kasat Lantas memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, penggunaan sepeda listrik tidak untuk dijalan raya, namun menggunakan jalur khusus, serta hanya digunakan pada kawasan tertentu seperti pemukiman, areal wisata, perkantoran dan lokasi car free day.

Begitu pula terkait tentang batas usia pengguna sepeda listrik yakni paling rendah umur 12 tahun, dengan wajib didampingi orang tua, dan menggunakan helm, serta batas kecepatan maksimal 25 km/jam sesuai dengan ketentuan keselamatan.

“Sesuai peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020 terkait kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor, dimana sepeda listrik termasuk didalamnya.” Jelasnya

Berita Lainnya :  Taim (75) Patah Tulang Kaki, Tumpukan Material Proyek Drainase Ganggu Pengguna Jalan

Kasat Lantas juga berharap, masyarakat yang memiliki sepeda listrik dapat memperhatikan memperhatikan aturan terkait penggunaannya, demi keselamatan diri dan orang lain.

“Tentu harapan kami, kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo yang memiliki sepeda listrik dapat memperhatikan aturan yang ada, demi keselamatan kita bersama” tutupnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300