Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Kami minta projek ini dihentikan dulu, sebelumnya ada kajian ahli geologi , karena lokasi mata air ini juga berada dalam Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) sebagai kawasan lindung geologi,” timpal juru bicara IPPC,” Ujang Nur Ali
KARAWANG | SAHABAT Ikatan Pemuda Pemudi Citaman (IPPC) menuntut ,PT. Jasamarga dan Waskita Karya menghentikan kegiatan projek jembatan tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 Selatan di Desa Tamansari Karawang selatan, dan memindahkannya ke lain tempat.
Ketua Sahabat IPPC, Didin, menyebut, kegiatan projek jembatan Japek 2 selatan garapan PT Waskita Karya atas permintaan PT. Jasamarga di daerahnya , telah berdampak terhadap rusaknya sumber mata air Citaman di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang sehingga pihaknya meminta agar PT. Jasa Marga menghentikan kegiatannya tersebut.
“Ada 3 sumber mata air permanen diwilayah kami, salah satunya, sumber mata air Citaman yang menjadi sumber kehidupan warga. Projek jembatan Tol Japek 2 ini keberadaannya tepat dilokasi sumber mata air , hingga membuat mata air ini surut dan terancam rusak, karenanya kami meminta PT.Jasa Marga dan PT. Waskita Karya selaku pelaksana pengerjaan projek menghentikan kegiatan ini dan memindahkannya ke lokasi lain,” ungkap Didin dalam dengar pendapat bersama PT. Jasamarga dan PT. Waskita Karya selaku pelaksana projek di ruang Rapat 2 DPRD Karawang, Kamis (13/7/2023) siang.
“Kami minta projek ini dihentikan dulu, sebelumnya ada kajian ahli geologi , karena lokasi mata air ini juga berada dalam Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) sebagai kawasan lindung geologi,” timpal juru bicara IPPC,” Ujang Nur Ali
Selain menuntut dihentikannya projek jembatan itu, IPPC juga menuntut PT. Jasamarga merealisasikan 6 tuntutannya.
BACA JUGA : Babinsa Hendri A.S Bersama Puluhan Warga Gotong Royong Pengurugan Tanah Makam
Pertama, PT. Waskita Karya selaku pelaksana projek PT.Jasa Marga , menghentikan aktivitas kegiatan projek di lokasi mata air Citaman, sebelum ada keterangan ahli geologi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP),
Kedua, adanya, jaminan pertanggungjawaban PT.Jasa Marga bagi masyarakat, bilamana dikemudian hari terjadi dampak lingkungan ,
Ketiga, masyarakat desa meminta dibuatkan jembatan penyebrangan orang (JPO), penghubung mobilitas kegiatan masyarakat.
Ke empat , masyarakat desa meminta PT. Jasa Marga dan Waskita Karya melakukan konsultasi publik secara resmi untuk setiap perencanaan pembangunan yang akan dilakukannya.
Kelima, meminta, PT.Jasa Marga dan PT. Waskita Karya selaku pelaksana pengerjaan projek untuk menormalisasi kembali mata air Citaman,
Keenam, meminta PT.Jasa Marga dan PT.Waskita Karya merealisasikan kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021.
Mensikapi tuntutan warga, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin, menyebut, keputusan atas soal ini akan ditindaklanjuti hari Jum,at siang (18/7) usai pihaknya bersama pihak berkepentingan melakukan tinjauan langsung ke lokasi .
“Kami sekedar menyampaikan aspirasi warga , dan hasil dari rapat dengar pendapat ini akan ditindaklanjuti dengan tinjauan ke lokasi ,” kata Khoerudin.
Sementara saat dimintai tanggapannya menyoal tuntutan warga seusai berlangsungnya pertemuan, Direktur Keuangan dan Administrasi Japek2 Selatan Deni Suherman tak bersedia berkomentar.
“Maaf, nanti saja setelah tinjauan ke lokasi,” ucapnya kepada wartawan.
Dalam dengar pendapat ini, Komisi 1 DPRD Karawang mengundang PT. Waskita Karya, PT. Jasamarga, DPMPTSP, DLHK, Satpol PP, Kabag Hukum dan sejumlah warga Citaman tergabung dalam IPPC. ***