Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Segera Lakukan Rotasi, Banyak Jabatan Kepala Dinas Di Karawang Yang Sudah 5 Tahun

0
×

Segera Lakukan Rotasi, Banyak Jabatan Kepala Dinas Di Karawang Yang Sudah 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“Setelah efektifnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan eselon I dan II yang di batasi sampai 5 Tahun”

KARAWANG, PERBAIKAN mutu birokrasi terus di tingkatkan oleh Pemerintah, hal demikian di lakukan agar terciptanya briokrasi yang sehat demi tercapainya pelayanan publik yang optimal. Peningkatan mutu birokrasi tidak hanya di lakukan pada tatanan birokrasi Pemerintah pusat saja, melainkan di lakukan juga sampai ke tatanan tingkat daerah. Begitu pun dengan Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasinya, dalam hal ini tenaga atau pegawainya, ketentuan – ketentuan aturan terus di benahi, salah satunya soal batasan waktu jabatan.

banner 325x300

Khusus untuk jabatan eselon I dan II. Setelah efektifnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan eselon I dan II yang di batasi sampai 5 Tahun saja.

Menyikapi ketentuan regulasi tersebut, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan berpendapat regulasi soal pembatasan masa jabatan eselon I dan II sudah sangat positif.

“Hal demikian saya anggap merupakan suatu bentuk inovasi yang baik, agar terciptanya birokrasi Pemerintah yang sehat serta agar adanya penyegaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Baik itu di tatanan Pemerintah pusat mau pun di Pemerintah daerah,” jelas Andri Kurniawan kepada SINFONEWS.com, Senin (05/08)

Sebelumnya menurut Andri, sebelum efektifnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, biasanya jabatan Kepala OPD/Kepala Dinas yang di isi oleh pejabat eselon II bisa di pegang oleh seorang ASN hingga memasuki masa pensiun.

“Tapi sekarang sudah tidak bisa, karena ada ketentuan regulasi yang membatasinya,” tuturnya

Ditambahkannya, sebagai antisipasi saja, dan pengingat untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Sebaiknya dalam waktu dekat segera lakukan rotasi dan mutasi jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Karawang, khusus untuk jabatan Kepala OPD/Kepala Dinas.”,

“Masalahnya, yang saya perhatikan. Ada beberapa jabatan Kepala OPD/Dinas yang sudah hampir mendekati 5 Tahun. Beberapa di antaranya yang saya ketahui adalah jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kepala Dinas Tenga Kerja (Kadisnaker). Dua posisi jabatan itu sudah hampir genap 5 Tahun,” ungkap Andri

Sementara lanjut pemerhati Politik dan Pemerintahan ini, Karawang sebentar lagi akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di mana regulasi juga mengatur, 6 sebelum dan 6 sesudah Pilkada, Kepala Daerah tidak di perbolehkan menggelar mutasi dan rotasi.

“Ada baiknya untuk mutasi dan rotasi eselon II di lingkungan Pemkab Karawang segera di lakukan dalam waktu dekat ini, agar tidak terkendala waktu perhelatan Pilkada, karena logikanya semakin di lama – lamakan, bisa lebih dari 5 Tahun untuk posisi jabatan Kepala OPD tertentu,” pungkasnya

Laporan : BangSINFO
Editor    : Ryan S Kahman

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *