Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Sekda Kab. Subang H. Aminudin, M.Si Hadiri Rapat Paripurna DPRD Subang

0
×

Sekda Kab. Subang H. Aminudin, M.Si Hadiri Rapat Paripurna DPRD Subang

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“Salah satu prinsip dan tujuan penanggulangan bencana adalah “ koordinasi “ sehingga dapat disimpulkan koordinasi sangat berhubungan erat dengan penanggulangan bencana melalui tahapan”

SUBANG, BERTEMPAT di ruang sidang DPRD Kabupaten Subang, Sekda Kabupaten Subang H.Aminudin, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang membahas  penyampaian Nota pengantar Raperda usul prakersa DPRD tentang zonasi Kepariwisataan di Kabupaten Subang dan penyampaian penyelenggaraan penanggulangan bencana Kabupaten Subang dari eksekutif.  Jumat(12/07).

banner 325x300

Rapat dibuka dan dipimpin wakil ketua DPRD I Bambang Irmayana dengan didampingi Wakil Ketua DPRD II Asep Hadian dan dihadiri oleh 29 Dewan, turut hadir juga  Forkopimda Kabupaten Subang/ yang mewakili.

Nota zonasi kepariwisataan di kabupaten Subang  dengan dasar hukum UU pasal 12 tahun 2019 Program pembentukan daerah, 2 juli 2019. Sebagai rancangan peraturan daerah : (1). UU No.23 Tahun 2014 menyatakan pasal 240 ayat 1 dan ayat 2, (2) UU No.26 Tahun 2007 tentang mengadaan ruang dan (3). UU No.10 Tahun 2019, UU No.11 Tahun 2012, Peraturan 63 tahun 2014

Latar belakang berlandasan dari visi misi Bupati, Program pariwisataan bagaimana zona kepariwisataan. Kepastian hukum dalam pengelolaan, mengoptimalkan Sumber daya yang ada, pemberdayaan masyaraakat, perekonomian, membuka lapangan kerja.

Jangkauan arah pengaturannya yaitu ketentuan umum, tujuan kawasan industri pariwisata, destinasi, pemasaran, pembinaan dan pengawasan, pendidikan, penentuan pidana.

Dilanjutkan dengan penyampaian Nota Rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana di kabupaten subang memuat tentang : tujuan , tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelanggaraan penaggulangan bencana , forum pengurangan resiko bencana, peran lembaga kemasyarakatan lem baga usaha dan media massa. Standar operasional prosedur , pengelolaan bantuan, pengelolaan bantuan bencana , kerja sama, penyelesaian sengketa, monitoring, pelaporan dan evaluasi, pengawasan dan peratanggung jawaban atas terjadinya bencana kabupaten subang.

Atas masalah penanggulangan bencana, pemerintah membuat UU nomor : 24 tahun 2007 Pasal 4 dengan maksud:

  1. Memberi perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
  2. Menyelaraskan peraturan perundang perundang undangan yang sudah ada;
  3. Menjamin terselenggaranya penaggulangan bencana secara terencana, terpadu terkoordinasi dan menyeluruh.
  4. Menghargai budaya lokal.

Selanjutnya apabila kita telaah lagi secara mendalam atas apa yang terurai dalam penangulangan bencana diatas maka dapat dilihat bahwa salah satu prinsip dan tujuan penanggulangan bencana adalah “ koordinasi “ sehingga dapat disimpulkan koordinasi sangat berhubungan erat dengan penanggulangan bencana melalui tahapan

Tentang zonasi kepariwisataan di kabupaten Subang , kami pada prinsip sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi yang sehnggi tingginya atas diajukanya raperda dimaksud dengan harapan bahwa kaitannya dengan bidang kepariwisataan di kabupaten Subang akan lebih tertata menjadi lebih baik.

Sekertaris Daerah Kabupaten Subang menegaskan bahwa “di Kabupaten Batu, Provinsi Malang. Perda dan Pergub dan amanatnya membuat BUMD khusus Kepariwisataan, dan menevaluasi dari regulasi pembuatan itu 2 tahun kemudian BUMD khusus telah  membuat regulasi pendapatan daerah 1 triliun per-Tahun. Saya mengapresiasi, demi perkembangan Kabupaten Subang, untuk Study Banding ke sana.”

Sekertaris Daerah Subang  ditutup dengan mengucapkan selamat Hari Koperasi, dan pada tahun ini Kabupaten Subang mendapat penghargaan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia

Laporan : NienSINFO
Editor    : Ryan S Kahman

 

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *