“Artinya, saat nanti mendaftar di KPU pun, Ajam masih boleh memegang status ASN-nya. Ajam itu harus melepas statu ASN ketika sudah DCT (Daftar Calon Tetap). Tapi kita lihat saja nanti konstalasi politiknya seperti apa. Apakah Ajam akan mundur dari jabatannya sebelum daftar ke KPU?,” paparnya.
SINFONEWS.com, KARAWANG | PUBLIK masih mempertanyakan keseriusan Sekda Karawang, untuk maju di Pilkada 2024 pasalnya status ASN yang masih melekat pada H. Acep Jamhuri.
Menyingkapi hal tersebut, Asep Agustian,SH,MH yang merupakan Promotor Pencalonan Ajam di Pilkada 2024 kepada awak media menyampakan jika Ajam serius dan tidak main-main maju di Pilkada 2024. Sekalipun Ajam harus melawan calon incumbent atau calon petahana, H. Aep Syaepuloh (Bupati Karawang).
Pria yang akrab dikalangan awak media disapa Askun menegaskan kalua berbicara incumbent, Ajam juga merupakan calon incumbent. Karena apapun alasannya, Ajam terdaftar sebagai Plh Bupati Karawang (17 – 26 Pebruari 2021).
“Ajam serius nyalon bupati. Keluarganya sudah merestui, para relawan sudah mulai banyak terbentuk. Jadi tidak mungkin Ajam mengecewakan para pendukungnya,” tutur Askun, Selasa 30 April 2024
Sampai saat ini tambah Askun, tidak ada satu pun Balonbup-BalonWabup yang sudah menyatakan kesiapan di Pilkada, tetapi sudah dipastikan dapat rekomendasi dari partai politik. Sekelas calon incumbent saja (H. Aep Syaepuloh) belum dapat dipastikan akan mendapat kendaraan politik dari mana untuk nyalon di Pilkada. Karena jadwal pendaftaran calon di KPU saja baru dijadwalkan 27 Agustus 2024.
“Semua ada mekanisme dan tahapan yang harus dijalankan. Semua bakal calon masih melakukan konsolidasi politik. Belum ada satu bakal calon pun yang saat ini dipastikan sudah direkom partai politik,” katanya.
Sementara itu jelas Askun, bahwa masa jabatan Ajam sebagai Sekda Karawang akan berakhir pada Juni 2024. Diperkirakan pada bukan tersebut para relawan pendukung Ajam baru akan melakukan deklarasi dukungannya untuk pencalonan Ajam di Pilkada.
“Kalau bicara cost politic, semua bakal calon bupati pasti sudah mempersiapkannya, termasuk Ajam. Masalah besar atau kecil, itu tidak bisa menjadi jaminan bakal dipilih masyarakat. Tetapi nanti siapa nanti yang bisa mengambil hati rakyat,” katanya.
BACA JUGA : Optimis Dapat Rekomendasi, Yana Suyatna Kembalikan Formulir Penjaringan Cabup dan Cawabup di PDI Perjuangan
Mengacu kepada UU No. 20 Tahun 2003 tentang ASN, Pasal 56 dan 59 Ayat (3) menjelaskan jika seorang Sekda wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, Hal ini yang menurut Askun Ajam tidak perlu terlalu terburu-buru untuk mundur dari jabatannya ketika ingin nyalon di Pilkada
“Artinya, saat nanti mendaftar di KPU pun, Ajam masih boleh memegang status ASN-nya. Ajam itu harus melepas statu ASN ketika sudah DCT (Daftar Calon Tetap). Tapi kita lihat saja nanti konstalasi politiknya seperti apa. Apakah Ajam akan mundur dari jabatannya sebelum daftar ke KPU?,” paparnya.
Ketika awak media menyinggung terkait Ajam belum terlalu banyak terbuka ngomong politik Pilkada?, Askun dengan lugas menjelaskan, sebagai orang berpendidikan, Ajam harus menghargai keberadaan Bupati Karawang sebagai pimpinannya.
Karena Ajam pernah berucap, jika pencalonannya di Pilkada 2024 tidak ingin menyakiti hati siapapun.
“Siapapun berhak mencalonkan diri di Pilkada, begitu pun dengan Ajam. Karena hal ini sudah dijamin Undang-undang. Artinya, siapa pun nanti yang mencalonkan tidak boleh saling mengkerdilkan. Hal inilah yang sangat dijaga Ajam,” katanya.
Sebagai promotor pencalonan Ajam di Pilkada 2024, Askun menegaskan, jika pada saatnya nanti Ajam akan membuka partai politik mana yang akan mengusungnya di Pilkada.
“Terakhir saya cuma mau bilang, jangan gara-gara Ajam ikut nyalon jadi pada Baper. Jadi jangan Baper apalagi Nyinyir. Ayo putra-puteri terbaik Karawang nyalon di Pilkada. Kita bangun Karawang bareng-bareng,” tutup Askun.***