Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Parlementaria

Sekretaris DPRD Karawang: Pasca Pelantikan Anggota DPRD Wajib Ikuti Orientasi Sesuai Diamanatkan Permendagri No. 6 Tahun 2024

17
×

Sekretaris DPRD Karawang: Pasca Pelantikan Anggota DPRD Wajib Ikuti Orientasi Sesuai Diamanatkan Permendagri No. 6 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPRD Karawang dr. Dwi Susilo, SH. MH@2024SINFONEWS.com
Sekretaris DPRD Karawang dr. Dwi Susilo, SH. MH@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Perlu dicatat, anggota DPRD yang belum mengikuti orientasi tidak diperkenankan mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) lainnya,” tandas Sekretaris DPRD Karawang

SINFONEWS.com, KARAWANG | DUA MINGGU pasca dilantiknya anggota Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) periode 2024-2029, akan mengikuti orientasi yang telah dijadwal oleh kemendagri melalui BPSDM Prop Jabar. Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang dr. Dwi Susilo, SH. MH., kepada awak media.

Dijelaskan Dwi Susilo, orientasi ini merupakan kewajiban bagi seluruh anggota DPRD sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No. 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD.

Tujuan utamanya tambah Sekretaris DPRD Karawang, pertama agar memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD, kedua meningkatkan wawasan kebangsaan dan ketiga meningkatkan intregritas dan moralitas dalamm mengimplementasikan kode etik utk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Berita Lainnya :  Pastikan Tak Ada Wakil Bupati Bekasi, Mendagri Proses Pemilihan Tidak Sesuai Prosedur

“Dewan itu kan merupakan unsur penyelenggara pemda. Jadi sifatnya wajib mengikuti,” jelas Dwi Susilo.

Bila berhalangan tambahnya, Anggota DPRD tersebut akan mengikuti orientasi jadwal berikutnya.

“Perlu dicatat, anggota DPRD yang belum mengikuti orientasi tidak diperkenankan mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) lainnya,” tandas Sekretaris DPRD Karawang

Lebih jauh dijelaskan Dwi Susilo, materi yang akan diberikan dalam orientasi ini meliputi wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, fungsi tugas dan kewenangan serta alat kelengkapan dewan (AKD), kode etik DPRD, serta hak dan kewajiban anggota DPRD.

“Orientasi ini akan diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksana amanat dari Kementerian Dalam Negeri, yang dijadwalkan berlangsung di Bandung dari tanggal 20 hingga 24 Agustus 2024,” pungkasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300