Pewarta : WIETANTO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Dugaan mafia tanah yang menjadikan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah tahun 2014-2019 berinisial AA dan notaris berinisial EE ini menarik perhatian publik“
BLORA | POLDA Jawa Tengah atau Jateng akhirnya buka suara terkait perkembangan penanganan perkara kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora yang menimpa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Sri Budiyono.
Polda Jateng berjanji akan menangani kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku meskipun tersangkanya adalah oknum anggota DPRD berinisial AA dan notaris berinisial EE.
“Tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku. Memang selama ini tersangka tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu 6 September 2023.
Menurutnya, berkas perkara kasus tersebut memang sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan. Namun, petunjuk dari Jaksa masih perlu dilakukan perbaikan.
“Kasusnya (dugaan mafia tanah) tetap berproses. Berkasnya sudah pernah dikirim ke Kejaksaan. Atas petunjuk Jaksa berkasnya untuk diperbaiki (P19),” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Satake Bayu, pihaknya sedang memenuhi perbaikan berkas tersebut melalui Laboratorium Forensik atau Labfor.
“Nah kita masih menunggu hasilnya dari Labfor,” urainya Satake.
Dijelaskan Satake Bayu, tersangka selama ini memang tidak ditahan lantaran masih menunggu hasil dari Labfor itu
“Begitu hasil dari Labfor keluar. Kita akan kita perbaiki berkasnya dan dikirim ke Jaksa. Begitu Jaksa menyatakan oke atau P21 selang dua Minggu kami serahkan tersangka dan barang buktinya,” demikian Satake Bayu.
Dugaan mafia tanah yang menjadikan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah tahun 2014-2019 berinisial AA dan notaris berinisial EE ini menarik perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo meminta, Polda Jateng harus menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang dan transparan.
“Saya meminta Polda Jateng untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional,” kata Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.
Politisi PDIP itu menambahkan, Polda Jateng juga telah memberikan perkembangan penanganan perkara atau SP2HP tersebut ke pelapor.
“Pelapor juga harus menanyakan juga apa kendala yang dihadapi oleh Polda Jateng dalam mengusut kasus ini. Agar semuanya transparan dan dibuka ke publik,” tegasnya.
BACA JUGA : Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia akan Gelar Rakernas Tahun 2023