Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Sempat Kabur, Pembunuh Anggota XTC Relawan Longsor dicokok Satreskrim Polres Sumedang

2
×

Sempat Kabur, Pembunuh Anggota XTC Relawan Longsor dicokok Satreskrim Polres Sumedang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pembunuhan @2021SINFONEWS.com
Ilustrasi Pembunuhan @2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Jika terbukti melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan, tersangka akan dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

SINFONEWS  I SUMEDANG – SATRESKRIM Polres Sumedang membekuk ­seorang pelaku pembunuhan berinisial Wis alias Black, di Wanayasa, Purwakarta, Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

Black adalah 1 dari 4 pelaku pembunuhan terhadap Karta Gunadi, Jumat, 15 Januari 2021 di Jalan Raya Cimanggung, Dusun Manabaya, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung.

Sebelum tertangkap, Black sempat kabur ke beberapa daerah yaitu Bandung, Subang, hingga akhirnya tertangkap di Purwakarta.

“Pelaku sempat ke rumah orangtuanya untuk minta uang. Setelah itu, dia kabur lagi. Setelah 5 hari buron, akhirnya berhasil ditangkap. Dengan dibekuknya Wis, seluruh pelaku sudah diringkus,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada kontributor Pikiran Rakyat, Adang Jukardi, Kamis, 21 Januari 2021.

Berita Lainnya :  Terduga Pelaku Pembacok Wartawan Dicokok Polres Kota Gorontalo

Sebelumnya, polisi telah membekuk 3 pelaku lain yaitu AR alias Tile, DS alias Komeng, dan NC alias Ute. Keempatnya menganiaya Karta yang merupakan anggota XTC geng motor rivalnya, hingga tewas.

Kepala korban dihajar pakai airsoft gun dan helm. Korban tewas setelah Black menusukkan pisau ke dada kiri ­Karta hingga tak bisa dicabut. Setelah pembunuhan itu, polisi memeriksa 43 anggota geng motor hingga akhirnya didapat ­identitas 4 pelaku.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Jika terbukti melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan, tersangka akan dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Korban merupakan relawan longsor

Atas tertangkapnya pembunuh anggota, XTC Indonesia mengapresiasi jajaran Polda Jawa barat dan Polres Sumedang.

Donny Akbar (Popot), Ketua Umum XTC Indonesia menyatakan dalam keterangan resmi, almarhum merupakan relawan yang sedang aksi kemanusiaan, membantu korban bencana longsor, di Cimanggung, Sumedang.

Berita Lainnya :  Terduga Penganiayaan Wartawan Dicokok Reskrim Polsek Rengasdengklok

“Polisi telah bergerak cepat mengungkap dan menangkap para pelaku pembunuhan anggota kami yang sedang melakukan kegiatan mulia,” demikian bunyi pesan yang tertulis di akun Instagram XTC.

Popot mengaku, memberikan atensi penuh terhadap kasus ini karena ini adalah kejadian luar biasa.

“Pengeroyokan dan pembunuhan pada momen yang semua masyarakat tahu bahwa di situ banyak sekali elemen masyarakat termasuk pemerintah,TNI dan Polri yang sedang bahu membahu membantu korban bencana. Namun di sisi lain mereka malah menodai kegiatan tersebut,” ujarnya menandaskan.(***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 1000x300
banner 325x300