Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Awalnya menarik baju korban kemudian memukul kepala korban sehingga mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala, terlapor membanting korban ke tanah sehingga mengalami luka memar di bagian lututujar,” terang Kapolres.
KARAWANG | SJ (45) warga Cinangoh Barat Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat, yang sehai-harinya bekerja sebagai buruh ditangkap tim Resmob Polres Karawang pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 18.30.
SJ ditangkap karena terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur yang rekamannya berujung viral di media sosial.
Informasi yang berhasil dihimpun Sinfonews.com, pelaku ditangkap Atas dasar laporan bernomor LP/B-978/VII/2021/Jabar/Res. Karawang tertanggal 25 Juli 2021, dan berdasarkan rekaman CCT
Kapolresta Karawang AKBP Rama Samtama Putra,SIK,M.Si,MH, dalam konfrensi Pers yang didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Pasaribu SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana, SIK, MH dan Paur Humas Ipda Budi, SH menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku usai mendapatkan laporan dan melihat rekaman CCTV saat terlapor melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang saat ini sedang viral di media sosial.
AKBP Rama Samtama menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas melakukan intrograsi dan mendapatkan pengakuan darinya.
“Benar, pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan rekaman CCTV yang telah ditunjukan, selanjutnya pelaku kami bawa ke Komando Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (27/07).
BACA JUGA :
Anggota Komisi IV Dukung KUR bagi Petani Ditengah Pandemi
Awal mula kejadiannya, jelas Kapolres saat konfrensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Karawang, yaitu saat korban sedang bermain dengan teman-temannya kemudian teman korban menyuruh korban untuk menghina terlapor, kemudian korban menghina terlapor namun terlapor tidak terima dengan hinaan yang dilakukan oleh korban sehingga terlapor marah.
Lalu kemudian korban dengan teman-temannya berhamburan lari menghindari kejaran terlapor, namun terlapor berhasil mengejar korban dan setelah itu terlapor melampiaskan kekesalannya dengan melakukan pemukulan terhadap korban.
“Awalnya menarik baju korban kemudian memukul kepala korban sehingga mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala, terlapor membanting korban ke tanah sehingga mengalami luka memar di bagian lututujar,” terang Kapolres.
Akibat peristiwa tersebut, kini pelaku dan diamankan di Mapolresta Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut, berserta barang bukti berupa dompet berwarna coklat, satua buah KTP, Rekaman CCTV, dan Hasil Visum
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016. tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. ***