Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Sengkarut Pengelolaan Sampah, Masyarakat Desa Wancimekar Layangkan Gugatan Class Action PN Karawang

19
×

Sengkarut Pengelolaan Sampah, Masyarakat Desa Wancimekar Layangkan Gugatan Class Action PN Karawang

Sebarkan artikel ini
KANTOR hukum Elyasa Budiyanto & Assosiate melayangkan surat gugatan (Class Action) ke Pengadilan Negeri Karawang @2024SINFONEWS.com
KANTOR hukum Elyasa Budiyanto & Assosiate melayangkan surat gugatan (Class Action) ke Pengadilan Negeri Karawang @2024SINFONEWS.com
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.com | KANTOR hukum Elyasa Budiyanto & Assosiate melayangkan surat gugatan (Class Action) ke Pengadilan Negeri Karawang terkait ganti rugi atas terjadinya kebakaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Hal tersebut dilakukan setelah pihak nya telah menerima surat kuasa dari masyarakat Wancimekar Kecamatan Kota Baru untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Karawang terkait persoalan pengelolaan sampah di Jalupang. Rabu 16 Januari 2024.

Dikatakan Elyasa, ada 5 point pelanggaran kami gugat ke Pemkab Karawang, yaitu sesuai undang undang No.18 tahun 2008, yang mengatur sistem pengelolaan sampah dan hak kewajiban warga negara yang harus dipenuhi.

Berita Lainnya :  Polda Metro Jaya Layangkan SPDP kepada Ketua Umum Partai Gerindra

“Lalu point kedua UU No.32 tahun, 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena persoalaan sampah bukan hanya tentang pengelolaan saja tapi ada perlindungan lingkungan hidup,” ucapnya

Elyasa menambahkan, poin ke tiga yaitu sesuai PP no.81 tahun 2012, tentang pengelolaan sampah rumah tangga, karena sampah rumah tangga menjadi penyumbang sampah terbanyak di Indonesia.

“Selanjutnya poin ke empatnya yaitu PP No. 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik salah satunya penampungan sampah sementara dan poin kelimanya tentang Perpres No. 97 tahun 2017 tentang strategi pengelolaan sampah nasional,”ungkapnya.

BACA JUGA : Di Manunggal Rumah Warga Nyaris Ambruk Luput Perhatian dari Pemerintah

Menurutnya, persoalan sampah Jalupang ini, boro boro Pemkab Karawang menyelesaikan persoalaan pengelolaan sampah, malah menambah masalah dengan adanya rencana perluasan TPAS Jalupang yang ditolak warga dengan melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari hari lalu.

Berita Lainnya :  Tak Perlu Saling Bantah Soal Pengurusan Izin Klinik Bhakti Medika, Lihat Saja Surat Kuasanya

“Bahkan informasi yang saya dapat, ada dugaan pemaksaan kepada beberapa Kepala desa untuk meminta persetujuan perluasan areal TPAS Jalupang,” tegas Elyasa

Dirinya berharap, dengan adanya gugatan class action ini, semoga pengelolaan sampah di Jalupang semakin baik, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 1000x300
banner 325x300