Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Pilkada Serentak 2024

Sentra Gakumdu Bawaslu Karawang Sidik Dugaan Pelanggaran ASN dan Oknum Kades di Pilkada

219
×

Sentra Gakumdu Bawaslu Karawang Sidik Dugaan Pelanggaran ASN dan Oknum Kades di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Tim Direktorat Hukum Dan Advokasi Paslon 01@2024SINFONEWS.com
Tim Direktorat Hukum Dan Advokasi Paslon 01@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Dari puluhan laporan yang masuk ke data crisis center, ada lima laporan yang bisa ditindak lanjuti dan di jadikan dasar untuk pelaporan ke Bawaslu Karawang karena memiliki bukti bukti yang valid,” jelas Irman saat konferensi Pers di Best Friend Café Karawang

KARAWANG | DUGAAN pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi tugas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebagaimana amanat UU 10/2016 tentang Pilkada.

Sentra Gakkumdu diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Terkit hal tersebut diatas adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada yang melibatkan sejumlah oknum kepala desa dan ASN di Pilkada 2024, atas dasar pelaporan dari tim direktorat hukum pasangan calon Bupati nomor urut 1.

Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mulai intens melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pelanggaran tersebut

Dalam waktu dua hari terakhir, Bawaslu Karawang telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada yang dilakukan oknum kepala desa dan oknum ASN.

Sementara itu, Tim Direktorat Hukum Dan Advokasi Paslon 01, Irman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keterangan dan bukti bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada dan kami pun telah menghadirkan sejumlah saksi saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Karawang.

Berita Lainnya :  Akibat Molornya Hasil Audit BPKP, Kejari Karawang Belum Bisa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

“Dari puluhan laporan yang masuk ke data crisis center, ada lima laporan yang bisa ditindak lanjuti dan di jadikan dasar untuk pelaporan ke Bawaslu Karawang karena memiliki bukti bukti yang valid,” jelas Irman saat konferensi Pers di Best Friend Café Karawang, Sabtu 07 Nopember 2024.

Masih kata Irman, begitu pun laporan dari para relawan dan simpatisan paslon 01 yang memiliki bukti yang valid sudah kami laporkan.

“Saat ini sedang ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang,” tambah Irman.

Ditegaskannya, Tim Direktorat Advokasi Dan Hukum Paslon 01, tidak merekomendasikan paslon 01 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Karena kami tidak memiliki cukup bukti adanya kecurangan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dapat menjadi acuan untuk gugatan ke MK.

“Namun kami tetap fokus pada pelaporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada yang dilakukan sejumlah oknum ASN dan oknum kepala desa,” ujarnya.

Berita Lainnya :  Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Uprating, Askun : Bedah dan Buka Aliran Uang Haram Tersebut di Persidangan

Pihaknya, berharap Bawaslu Karawang segera menindaklanjuti dan mengungkap laporan adanya tindak pidana pelanggaran pilkada.

“Jika sudah terbukti segera diproses hukum agar menjadi efek jera di masyarakat dan di pilkada mendatang pesta demokrasi di Karawang benar benar bersih, jujur dan adil,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Tim Direktorat Advokasi Dan Hukum Paslon 01, Ujang Suhana, pelaporan ke Bawaslu ini bukan soal menang atau kalah, dendam, sakit hati atau apapun itu, namun kami ingin menyelamatkan demokrasi di Karawang, agar di Pilkada 2029 nanti tidak terjadi lagi hal-hal dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan oknum ASN dan oknum kepala desa. Masyarakat Karawang jangan mau dijadikan sebagai alat untuk tindakan pelanggaran pilkada.

“Pilkada 2029 harus berjalan jujur, adil, bebas dan rahasia, mari bersama sama selamatkan demokrasi di Karawang, kalau bukan orang, lalu siapa yang lagi yang akan menyelamatkan demokrasi di Karawang,” tandasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300