Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Seorang Pria Bawa Senpi Rakitan dan Sajam,  Diamankan Patroli Sat Sabhara Polres Lampura

2
×

Seorang Pria Bawa Senpi Rakitan dan Sajam,  Diamankan Patroli Sat Sabhara Polres Lampura

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembawa senpi dan sajam diamankan Polres Lampura @2020SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : HENDRI YADI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Terhadap Tersangka dapat dijerat melanggar Undang-undang Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun,” tuturnya

SINFONEWS- LAMPUNG UTARAOPERASI Sikat Krakatau 2020 Polres Lampung Utara yang di gelar

Patroli Sat Sabhara, mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senpi genggam rakitan berikut  amunisi dan sebilah Sajam jenis badik

Kapolres lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M.Si melalui Kasat Sabhara AKP Hendri SH.MH menyampaikan bahwa unit Patroli nya yang di pimpin Aiptu Yudha Prayitna saat melaksanakan tugas Patroli bersama anggota telah mengamankan seorang pria “Sum alias Oglo” (49) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Kab Lampung Utara.

Lanjut AKP Hendri, Kronologis penangkapan saat anggota melaksanakan patroli sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Umum Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan, melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa Plat Nomor Polisi, kemudian oleh anggota pengendara tersebut di berhentikan, ia berusaha kabur sambil melakukan perlawanan hingga sempat terjadi pergulatan dengan anggota, namun dapat di lumpuhkan

Berita Lainnya :  Morning Day Bersama Kang Jimmy Dan Keluarga Di Kawasan ‘Car Free Day’

“Terhadapnya dilakukan penggeledahan, ternyata di pinggang pria tersebut di dapat satu pucuk senpi genggam rakitan berisi tiga butir amunisi dan sebilah  senjata tajam jenis badik,” jelas AKP. Hendri

Selanjutnya tambah Kasat Sabhara Polres Lampura, tersangka  berikut barang bukti berupa satu pucuk Senpi Genggam rakitan jenis Revolper dan 3 (tiga) butir amunisi cal 9 mm,  satu unit sepeda motor merk Vario warna Hitam tanpa plat No.Pol dan satu buah Hand phone lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara dan di serahkan ke Sat Rekrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap Tersangka dapat dijerat melanggar Undang-undang Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun,” tuturnya (***)

banner 1000x300
banner 1000x300