Laporan : HENDRI YADI I Editor : RYAN S KAHMAN
“Terhadap Tersangka dapat dijerat melanggar Undang-undang Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun,” tuturnya
SINFONEWS- LAMPUNG UTARA–OPERASI Sikat Krakatau 2020 Polres Lampung Utara yang di gelar
Patroli Sat Sabhara, mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senpi genggam rakitan berikut amunisi dan sebilah Sajam jenis badik
Kapolres lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M.Si melalui Kasat Sabhara AKP Hendri SH.MH menyampaikan bahwa unit Patroli nya yang di pimpin Aiptu Yudha Prayitna saat melaksanakan tugas Patroli bersama anggota telah mengamankan seorang pria “Sum alias Oglo” (49) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Kab Lampung Utara.
Lanjut AKP Hendri, Kronologis penangkapan saat anggota melaksanakan patroli sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Umum Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan, melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa Plat Nomor Polisi, kemudian oleh anggota pengendara tersebut di berhentikan, ia berusaha kabur sambil melakukan perlawanan hingga sempat terjadi pergulatan dengan anggota, namun dapat di lumpuhkan
“Terhadapnya dilakukan penggeledahan, ternyata di pinggang pria tersebut di dapat satu pucuk senpi genggam rakitan berisi tiga butir amunisi dan sebilah senjata tajam jenis badik,” jelas AKP. Hendri
Selanjutnya tambah Kasat Sabhara Polres Lampura, tersangka berikut barang bukti berupa satu pucuk Senpi Genggam rakitan jenis Revolper dan 3 (tiga) butir amunisi cal 9 mm, satu unit sepeda motor merk Vario warna Hitam tanpa plat No.Pol dan satu buah Hand phone lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara dan di serahkan ke Sat Rekrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap Tersangka dapat dijerat melanggar Undang-undang Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun,” tuturnya (***)