Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 1400X120
Hukum & Kriminal

Sepanjang Dua Pekan Tim Sanggabuana Polres Karawang Tangkap 17 Bandar Narkoba

0
×

Sepanjang Dua Pekan Tim Sanggabuana Polres Karawang Tangkap 17 Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN

“Dalam dua pekan terakhir, Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil ungkap 15 kasus jaringan narkotika OKT, melibatkan 17 tersangka pelaku kejahatan”

KARAWANG | KAPOLRES Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Narkoba Arief Zaenal Abidin, Selasa pagi menggelar Press Conference pengungkapan penangkapan 17 bandar narkoba diwilayahnya dengan bukti kejahatan narkotika jenis ganja , sabu dan narkotika jenis psikotropika sepanjang dua pekan kebelakang, Rabu 05 Juli 2023.

banner 325x300

Sejumlah bukti kejahatan narkotika hasil tangkapan Tim Sanggabuana Polres Karawang diinformasikan Kasat Narkoba kepada awak media, diantaranya ± 5,3 Kilogram narkotika jenis ganja disita dari pengedar berinisial AB dan AI , ± 177,5 gram ganja disita dari tangan pengedar berinisial MW.

Selain itu Arief menyebut, pihaknya menyita 66,19 gram narkotika jenis sabu-sabu, diantaranya, ± 3,5 gram disita dari HB, ± 7,3 gram disita dari H, ± 17,75 gram disita dari B, ± 4,58 gram disita dari PS, ± 16,64 gram disita AP dan ± 16,19 gram disita dari AS.

Arief menjelaskan , selama dua pekan terakhir, pihaknya berhasil menyita narkotika jenis psikotropika 3.802 butir pil Heximer dan Tramadol, diantaranya, 100 butir pil Alprazolam disita dari tangan pengedar narkoba jenis obat keras tertentu ( OKT) FIS, 2.054 butir pil Tramadol didapat dari PA, 175 butir pil Heximer disita dari MI dan SM, 124 butir pil Heximer disita dari FA, 200 butir pil Heximer disita dari tangan B, 424 butir Heximer disita dari I dan 825 Heximer disita dari pengedar narkoba R.

Kapolres Karawang AKBP.Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Narkoba, Arief Zainal Abidin menandaskan, seiring tumbuh kembangnya kejahatan peredaran Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang memprihatinkan, menjadi tolak ukur bagi Polres Karawang untuk komitmen dalam pemberantasan Narkotika bersama masyarakat Karawang.

Dalam dua pekan terakhir, Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil ungkap 15 kasus jaringan narkotika OKT, melibatkan 17 tersangka pelaku kejahatan, mengacu LAPORAN POLISI NARKOTIKA :

  • LP/A/56/VI/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
    KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 02 Juni 2023.
  • LP/A/57/VI/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
    KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 02 Juni 2023.
  • LP/A/58/VI/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
    KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 08 Juni 2023
  • LP/A/59/VI/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
    KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 08 Juni 2023
  • LP/A/61/VI/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
    KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 16 Juni 2023
  • LP/A/62/VI/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
    KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 20 Juni 2023
  • LP/A/65/VI/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
    KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 26 Juni 2023
  • LP/A/68/VI/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
    KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 28 Juni 2023
  • LAPORAN POLISI PSIKOTROPIKA:
    LP/A/63/VI/RES.4.1./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 20 Juni 2023.

LAPORAN POLISI OKT :

  • ALP/A/60/VI/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 12 Juni 2023LP/A/64/VI/RES.4.3./2023/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES  KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Juni 2023
  • LP/A/66/VI/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 27 Juni 2023
  • LP/A/67/VI/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 27 Juni 2023
  • LP/A/69/VII/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 Juli 2023
  • LP/A/70/VII/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 Juli 2023

Polres Karawang menjerat pelaku kejahatan narkotika diwilayah hukumnya, dengan pasal 113 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat
dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Terhadap pengedar narkotika Jenis Sabu-sabu, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Sementara, untuk pengedar narkotika jenis ganja, polres Karawang menjerat pelaku kejahatan dengan pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Untuk pengedar obat keras tertentu (OKT), Polres Karawang menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 196 Jo 197 Setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan
mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *