Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Septio Ali Reza: Ketua KONI Purwakarta Terpilih Dinilai Terlalu Dipaksakan

1
×

Septio Ali Reza: Ketua KONI Purwakarta Terpilih Dinilai Terlalu Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“Pada pasal 56 ayat 3 menjelaskan bahwa dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer”

PURWAKARTA, TERKAIT Hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke XI 2019 diselenggarakan di Aula Hotel Harper Bungursari, Purwakarta,Selasa,(27/08).

banner 300x600

Dalam Musorkab Koni tersebut telah terpilih Muhammad  Husni setelah memenangkan suara terbanyak dengan jumlah 22 suara dan Ajat Sudrajat sebanyak 15 suara, dari 37 Cabor yang memiliki hak suara di Musyawarah Olahraga Kabupaten Purwakarta (Musorkab XI) 2019.

Namun, menurut ketua team penjaringan dan verifikasi bakal calon Ir. Eben Haeizer mengatakan, bahwa sesuai aturan yang lolos verifikasi admistrasi adalah Adjat. Akan tetapi ketika Musorcab berjalan pimpinan sidang saat itu sudah mengambil alih fungsi verifikasi yang menjadi ketua terpilih adalah Muhamad Husni.

JANGAN LEWATKAN, BACA JUGA : MV Karaoke Sudah Merubah Managemen Dan Revisi Sistem Pelayanan Rumah Bernyanyi

“Pihak Husni sudah tidak mengindahkan lagi aturan artinya persyaratan penjaringan dilabrak, bahkan pimpinan sidang hampir menutup kesempatan team verifikasi menyampaikan laporan hasil.” Jelasnya kepada awak media,via Whatsapp.

Selain itu, Muhamad Husni merupakan Kepala sekolah SMP N 3 Purwakarta yang juga PNS, tentu ini menjadi persoalan karena bertentangan dengan PP No. 16 Tahun 2007 Tentang penyelenggaraan Keolahragaan.

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Kelas Anggaran Sektor Kebijakan Publik (Klasik) Septio Ali Reza menyoroti bahwa Musorkab Koni yang ke XI dinilai ganjil dan terlalu dipaksakan serta menabrak aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Jika ketua koni yang terpilih itu adalah seorang PNS yang memiliki jabatan publik maka ini harus ditinjau kembali, bahwasanya menurut aturan Peraturan pemerintah No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 56 sudah jelas memaparkan dengan detail” Kata Reza. Rabu, (28/08)

Dijelaskan, pada pasal 56 ayat 3 menjelaskan bahwa dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer.

Ia menambahkan bahwa jika ini tetap dijalankan maka koni Purwakarta tidak akan maksimal dalam pembinaan cabang olahraga.

” Tentunya akan berdampak pada kinerja KONI kedepan”. Ungkap pemuda yang juga  aktivis mahasiswa permata tersebut.

Untuk meningkatkan suatu prestasi koni perlu pemimpin yang benar-benar terlahir bukan dari proses yang menabrak aturan perundang-undangan.

“Sehingga nanti pemimpin koni dengan proses yang benar dan jujur akan melahirkan suatu prestasi yang baik buat Purwakarta, ” tutupnya.

Laporan : RoedSINFO
Editor    : Ryan S Kahman

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *