Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Setahun Gelar Judi Online , OS Diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang

61
×

Setahun Gelar Judi Online , OS Diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang terkait Perjudian@2023SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang terkait Perjudian@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN

“Penyidik Polres Karawang menjerat pelaku kejahatan terkait perkara ini dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara”

KARAWANG | TIM SANGGABUANA Polres Karawang meringkus pria warga Kp.Maja RT.009/005 Desa Karang Sinom Kecamatan Tirtamulya ,OS (38) penyelenggara judi online pada desa setempat.

Kapolres Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono dalam gelar Pers Conference di Mapolres Karawang ungkapkan, peristiwa ini terkuak, berawal dari informasi warga kepada Tim Sanggabuana Polres Karawang tanggal 27 Juli 2023, menyoal maraknya praktek judi togel online di Desa Karang Sinom Kecamatan Tirta Mulya Karawang yang melibatkan ribuan penjudi togel online asal warga setempat. Jum,at 04 Agustus 2023 siang.

Sedikitnya, 1.825 warga desa Karang Sinom keranjingan situs judi online diprakarsai OS. Selama sebulan beroperasi, pelaku sukses kantongi keuntungan 5 juta rupiah.

Berita Lainnya :  Dor! Kaki Pemalak Pedagang Buah-buahan Jadi Sasaran Peluru

“Pelaku OS, membuat situs judi online sendiri dengan nama ” Togel Mandiri.com” yang kemudian di link ke situs togel Sidney, Hongkong dan Taiwan melibatkan ribuan penjudi warga desa setempat yang mengetahuinya dari mulut ke mulut warga,” urai Wirdhanto.

Dari situs judi online dibuatnya selama setahun beroperasi, pelaku OS berhasil meraup keuntungan 60 juta hingga 100 juta rupiah sambung Kapolres.

BACA JUGA : Polisi Sebut Kegiatan Pasar Malam dan Bazaar Pakaian Murah di GOR Adiarsa Tidak Mengantongi Izin Keramaian

AKBP Wirdhanto Hadicaksono tegaskan, Judi online adalah kejahatan terorganisir yang sangat meresahkan masyarakat.

Penyidik Polres Karawang menjerat pelaku kejahatan terkait perkara ini dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan perkara ini, guna mencari tahu soal kemungkinan masih adanya pelaku lain yang terlibat.

Berita Lainnya :  Lapas Karawang Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai.

Kades Karang Sinom Nano Karno alias Kinoy, melalui gelar Pers Conference Polres Karawang berujar , pihaknya berterima kasih kepada Tim Sanggabuana Polres Karawang yang telah meringkus penyelenggara Judi online dari desa dipimpinnya, sehubungan perbuatannya yang sangat meresahkan desanya, ungkapnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300