Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Setelah Delapan Tahun Dipenjara, Eks Sekda Kota Bandung Kini Menghirup Udara Bebas

4
×

Setelah Delapan Tahun Dipenjara, Eks Sekda Kota Bandung Kini Menghirup Udara Bebas

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyalami mantan Sekda Bandung Edi Siswadi (kanan) seusai salat Id di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin@2021SINFONEWS.com
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyalami mantan Sekda Bandung Edi Siswadi (kanan) seusai salat Id di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Edi Siswadi bebas dengan status bebas murni. Dia pun kini sudah bisa beraktivitas lagi termasuk tanpa harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung

KOTA BANDUNG  I  MANTAN Sekretaris Daerah Kota Bandung yang sempat terjerat kasus suap bansos Pemkot Bandung akhirnya bebas dari penjara. Edi bebas murni seusai menjalani hukuman penjara atas vonis 8 tahun yang diterimanya.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Elly Yuzar saat diwawancarai via telepon selulernya, Selasa (18/05)

“Iya benar sudah bebas tadi pagi dan dijemput banyak orang,” ucapnya.

Kepala Lapas Sukamiskin iitu menuturkan, Edi Siswadi bebas dengan status bebas murni. Dia pun kini sudah bisa beraktivitas lagi termasuk tanpa harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Berita Lainnya :  Teh Celli Resmi Dikukuhkan Sebagai Bunda Paud Kabupaten Karawang

BACA JUGA :
Tekan Angka Kriminalitas, Polres Indramayu Gelar Ops Pekat Jelang dan Pasca Idul Fitri 1442 H

“Jadi Pak Edi  karena bebas jadi langsung bebas saja tanpa lapor,” ucapnya.

Menurut Elly, tak ada pembicaraan akan kemana Edi Siswadi usia bebas. Menurutnya, pagi tadi Edi dijemput oleh sejumlah orang.

“Tadi banyak teman-temannya datang,” ucapnya.

Seperti diketahui, Edi Siswadi terjerat kasus suap hakim bansos. Dia pun divonis hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2014 lalu. Selain hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Edi juga didenda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.‎(***)

banner 1000x300
banner 1000x300