Pewarta : REDAKSI I Editor : RYAN S KAHMAN
“Edi Siswadi bebas dengan status bebas murni. Dia pun kini sudah bisa beraktivitas lagi termasuk tanpa harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung
KOTA BANDUNG I MANTAN Sekretaris Daerah Kota Bandung yang sempat terjerat kasus suap bansos Pemkot Bandung akhirnya bebas dari penjara. Edi bebas murni seusai menjalani hukuman penjara atas vonis 8 tahun yang diterimanya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Elly Yuzar saat diwawancarai via telepon selulernya, Selasa (18/05)
“Iya benar sudah bebas tadi pagi dan dijemput banyak orang,” ucapnya.
Kepala Lapas Sukamiskin iitu menuturkan, Edi Siswadi bebas dengan status bebas murni. Dia pun kini sudah bisa beraktivitas lagi termasuk tanpa harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
BACA JUGA :
Tekan Angka Kriminalitas, Polres Indramayu Gelar Ops Pekat Jelang dan Pasca Idul Fitri 1442 H
“Jadi Pak Edi karena bebas jadi langsung bebas saja tanpa lapor,” ucapnya.
Menurut Elly, tak ada pembicaraan akan kemana Edi Siswadi usia bebas. Menurutnya, pagi tadi Edi dijemput oleh sejumlah orang.
“Tadi banyak teman-temannya datang,” ucapnya.
Seperti diketahui, Edi Siswadi terjerat kasus suap hakim bansos. Dia pun divonis hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2014 lalu. Selain hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Edi juga didenda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.(***)