KARAWANG-Sinfonews.com
Renovasi gedung DPRD Karawang yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Sehingga untuk memberikan dan mewujudkan pelayanan prima dalam rangka mendukung efektifitas penyelenggaraan tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Karawang, perlu adanya gedung yang bersifat sementara, dengan kurun waktu 1 (satu) Tahun, selama gedung DPRD Karawang dalam masa rehab/renovasi.
DPRD Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik, terkait di renovasinya gedung tersebut dengan biaya yang mencapai miliaran, bahkan gedung yang disewa untuk berkantor sementara tidak lepas dari sorotan juga.
“Saya pikir sah – sah saja, karena sudah tidak ada lagi gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang kosong untuk digunakan kantor sementara Sekretariat Dewan (Setwan) dan juga anggota DPRD,” tutur Andri, Pemerhati Politik Dan Pemerintahan kepada Sinfonews.com, Sabtu (30/09)
Sementara menurut Andri, kalaupun ada pihak yang menyarankan agar anggota DPRD dan Setwan berkantor sementara digedung Paripurna, saya pikir itu keliru. Sebab gedung Paripurna tidak memungkinkan untuk dijadikan kantor sementara.
“Lihat saja ke dalam, seperti apa dan bagaimana kondisinya, apa kapasitasnya cukup untuk dijadikan kantor sementara,” jelasnya
Sekretariat Dewan memutuskan untuk menyewa gedung milik swasta itu sudah tepat, yang bersifat kepemilikan perseorangan, dan itu pun tidak serta merta jatuh pada gedung yang sekarang ini sudah ditempati dengan harga yang lebih murah, soal fasilitas seperti tempat parkir, dilokasi yang sekarang lebih luas dibandingkan dengan dua lokasi lainnya, begitu pun dari aspek ketertiban umum.
Selanjutnya Andri, menuturkan saat ini begitu ramai baik melalu medsos atau media massa ada pihak-pihak yang mempersoalkan harga dan mekanisme tentang pengadaan barang dan jasa. Pasalnya anggaran untuk sewa kantor DPRD Karawang mencapai angka 300 juta rupiah. Padahal anggaran 300 juta rupiah itu untuk dua bangunan dengan kepemilikan yang berbeda.
“Jadi yang di sewa DPRD Karawang ini dua tempat dengan kepemilikan yang berbeda. Secara otomatis PBB nya berbeda,” kata Andri
Sedangkan sewa untuk gedung kantor jelas pemerhati politik dan pemerintahan ini, dapat dilakukan dengan rumah penduduk atau bangunan milik pribadi, yang berarti penyedia perseorangan, dan untuk pajak sewanya sendiri, sudah ditanggung oleh yang menyewakan.
Hal hal yang berkaitan dengan penghasilan dari persewaan sudah diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf I, sedangkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, yang pada 23 Maret 2002 pemerintah melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002
Kalau melihat mekanisme diatas semuaa dijalankan sesuai aturan yang ada, andaipun ada pihak yang sampai melapor kepada penegak hukum, terkait sewa gedung untuk kantor DPRD Karawang.
“Saya pikir, tidak ada mekanisme dan prosedur yang ditabrak secara aturan,” pungkas Andri (RyaSKa)