“Maka kami menggugat class action Pemkab Karawang agar permasalahan pengelolaan TPSA Jalupang dapat diselesaikan secara hukum, agar kedepannya Pemkab Karawang dapat mengelola sampah Jalupan dengan lebih baik,”ucapnya.
KARAWANG, SINFONEWS.com | PENGADILAN Negeri (PN) Kabupaten Karawang Kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan class action warga Desa Wancimekar terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Jalupang, bertempat di ruang sidang satu Pengadilan Negeri Karawang, 2024.
Disampakian Kuasa Hukum Warga Wancimekar H.Elyasa Budiyanto bahwa Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan berkas berkas administrasi penggugat, seperti foto copy KTP dari principal kami warga Desa Wancimekar dan Hakim ketua menerima surat kuasa yang diserahkan tim hukum dari Pemkab Karawang.
“Kami berharap sidang ini untuk segera di gelar pada pokok perkaranya, agar profesionalisme pengelolaan sampah oleh Pemkab Karawang dapat terbongkar dipersidangan ini,”ungkap Elyasa.
Sementara itu, Kustarjo salah satu perwakilan warga Desa Wancimekar mengatakan kami menilai TPSA Jalupang tidak dikelola dengan baik karena sering menimbulkan masalah bagi warga sekitar.
“Maka kami menggugat class action Pemkab Karawang agar permasalahan pengelolaan TPSA Jalupang dapat diselesaikan secara hukum, agar kedepannya Pemkab Karawang dapat mengelola sampah Jalupan dengan lebih baik,”ucapnya.
Kustarjo yang juga sebagai anggota dari Komunitas Pasundan Karawang (KPK) sangat mendukung dan mengawal gugatan class action warga Wancimekar,.
“Karena KPK bertugas untuk pengawasan APBD Karawang, APBDes dan segala aspek yang berkaitan dengan hukum,”tandasnya. ***