KARAWANG – SinfoNews.com
Ke enam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Enam (6) orang sindikat pengedar ganja, diduga kuat merupakan pengedar ganja yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang, Subang dan Purwakarta di tangkap Satres Narkoba Polres Karawang, Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, saat menggelar konfrensi Pers, di halaman Mapolres Karawang. Senin (01/10)
“Enam tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian beberapa ditangkap saat menyerahkan barang kepada penjualnya atau kurirnya,” kata Slamet
Ditambahkannya, dari keenam tersangka, kata Slamet, berhasil disita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 7,6 kilogram, empat buah handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi transaksi dari para bandar di Jakarta,” katanya.
Lebih jauh Kapolres Karawang, mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menyelidiki dan mengejar pemasok ganja tersebut.
“Sasaran peredarannya adalah rekan terdekat dan tetangga dengan tujuan keamanan dalam beraksi,” ucapnya.
Sementara itu jelas Slamet Waloya, salah satu orang yang ditangkap itu merupakan bandar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi, yaitu, Fajar Sopian alias Ajay (23).
Sedangkan lima pelaku lainnya adalah Indri alias Selod (20), Muhammad Hamdani alias Botak (22), Indra Perman alias Acong (25), Karyanto alias Komeng (25), Sugih Rianto alias Ugih (25).
Ke enam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan : RienSinfo