“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”
PURWAKARTA, POLRES Purwakarta menangkap dua orang tersangka pengedar ganja asal Pantura di Purwakarta berinisial S (33) dan AR (25) yang merupakan diduga bandar ganja asal Kabupaten Subang
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo,SH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka, yang berinisial S (33) di Purwakarta,
“Dari tangan tersangka ditemukan ganja 4,75 gram,”ungkap Heri diruangannya. Rabu,(21/08)
Setelah berhasil menangkap satu orang tersangka, lanjut Heri, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan pengembangan terkait asal mula barang haram tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka S, petugas mendapatkan keterangan jika narkotika jenis ganja berasal dari AR salah seorang rekannya yang tinggal Subang dan kami langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.
Akhirnya tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap AR (25) di Kp.Ciberes Desa Ciberes Kecamatan Patok Beusi Kabupaten Subang,sekitar pukul 00.15 WIB ditemukan barang bukti 9,19 gram ganja.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”katanya
Dengan ditangkap dua tersangka ini, kami terus melakukan pengembangan, karena Ada beberapa orang juga yang sedang kita kejar terkait dengan jaringan ini.
Laporan : RoedSINFO
Editor : Ryan S Kahman