Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Pendidikan

Skema Dana Bos 2021, Gaji Guru Honorer Tidak Boleh Kurang Satu Juta

7
×

Skema Dana Bos 2021, Gaji Guru Honorer Tidak Boleh Kurang Satu Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gaji Guru Honorer@2021SINFONEWS.com
Ilustrasi Gaji Guru Honorer@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI  I  Editor : RYAN S  KAHMAN

“Selama masa pandemi, dikutip dalam laman resmi kemendikbud.go.id, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer menjadi lebih dari 50 persen bisa digunakan untuk menggaji Guru honorer”

SINFONEWS  I  BERDASARKAN Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, bahwa Dana Bantuan Operasional Sekola (BOS) maksimal 50 persennya untuk guru honorer, hal tersebut tertuang di Bab IV  Pasal 9 ayat 3.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal bahwa dana BOS ada untuk gaji guru honorer. Jadi gaji guru honorer sekarang cukup besar.

“Sekolah tidak boleh menggaji guru honorer di bawah satu juta,” katanya.

Ditambahkannya, kalau masih ada sekolah yang menggaji Guru honorer di bawah satu juga, berarti menyalahi aturan, dan bisa dilaporkan ke Kemendikbud RI. Seharusnya, dengan adanya penambahan presentasi dana bos, sudah bisa menggaji guru honorer di atas satu juta.

Berita Lainnya :  STIKes Horizon Karawang Tingkatkan Peluang Kerja Lulusan dengan Kurikulum K3 dan Gadar

“Itu juga untuk kesejahteraan tenaga pendidik.” tandasnya.

PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020

Selama masa pandemi, dikutip dalam laman resmi kemendikbud.co.id, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer menjadi lebih dari 50 persen bisa digunakan untuk menggaji Guru honorer.

Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.

BACA JUGA :
Lima Program Unggulan Ponpes Al-Muhajirin Kampus V

Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan, :

  • Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019;
  • Kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
  • Ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. (***)
banner 1000x300
banner 1000x300