Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Soal Rulahu Yang Dianggap Tidak Tepat Sasaran, Andri : Ajuan Permohohonannya Kan Melalui Desa

9
×

Soal Rulahu Yang Dianggap Tidak Tepat Sasaran, Andri : Ajuan Permohohonannya Kan Melalui Desa

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

Laporan : BANG SINFO  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Regulasinya kan memang begitu Bagaimana Dinas PRKP bisa tahu titik – titik rumah masyarakat yang akan di bangun, kalau tanpa adanya pengajuan permohonan dari pihak pemohon melalui Desa

KARAWANG-DI TAHUN Anggaran (TA) 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasa Pemukiman (DPRKP). Mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) yang sangat fantastis untuk program Rumah Layak Huni (Rulahu). Tujuannya tidak lain untuk dapat memberikan kebutuhan papan bagi masyarakat tidak mampu. Namun lagi – lagi program ini menuai respon negatif.

Seperti yang terjadi di Desa Cikampek Timur. Pembangunan Rulahu di anggap tidak tepat sasaran, karena lokasi yang di alamatkan sebagai titik sasaran Rulahu, merupakan rumah yang sudah permanen dan lantainya pun telah di keramik secara halus.

Berita Lainnya :  Humas DPRD Purwakarta Fasilitasi Pembentukan Pokja Insan Pers

BACA JUGACegah Penyebaran Virus Corona, Disdukcatpil Karawang Himbau Warga Bisa Gunakan Aplikasi Online

Kepala Desa (Kades) Cikampek Timur mengkui adanya program Rulahu di Desanya. Tapi secara persisnya Kades tidak mengetahui lokasinya, dan dirinya mengaku. Setelah di sodori data dan alamat rumah tersebut, ia sendiri merasa heran karena rumah tersebut sudah di bilang Layak dan sehat untuk di huni.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan merasa heran dengan statement Kades Cikampek Timur yang seolah tidak tahu dan malah seakan – akan Dinas PRKP Karawang yang memberi program secara inisiatif.

“Padahal kan yang namanya program Rulahu itu bisa di gulirkan dan di realisasikan apa bila ada ajuan permohonan dari pihak Desa,”ujar Andri Kurniawan kepda SINFONEWS.com, Senin (16/03)

Masih kata Andri, regulasinya kan memang begitu Bagaimana Dinas PRKP bisa tahu titik – titik rumah masyarakat yang akan di bangun, kalau tanpa adanya pengajuan permohonan dari pihak pemohon melalui Desa.

Berita Lainnya :  Kasi PHP ATR/BPN Karawang Katakan Kalau Ada Dugaan Yang Mengarah Pada Pemalsuan Data Dalam Proses Sertifikat, Sarankan Ambil Langkah Hukum

“Jadi aneh kalau Kades mengatakan ia tidak tahu, lalu siapa yang mengajukan ke Dinas PRKP Karawang kalau bukan Desa? Masyarakat selaku pemohon itu mutlak dan harus melalui Desa,” pungkasnya. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300