Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Sosialisasi Implementasi Kerja Sama Daerah dan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga

4
×

Sosialisasi Implementasi Kerja Sama Daerah dan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada Apartur Sipil Negera tentang peraturan pemerintah no 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah”

SUBANG, BERTEMPAT di aula Hotel Betha Subang, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Kerja Sama Daerah dan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga yang di selenggarakan oleh Sub. Bagian Kerjasama pada Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Subang. Kamis (29/08)

banner 325x300

Kasubag Kerja sama Setda Kabupaten Subang Anita Marviana, S.Sos., M.Si menyampaikan laporannya bahwa  kegiatan diantaranya maksud di adakannya kegiatan ini di harapkan dapat mendorong tumbuhnya prakarsa dan peran aktif perangkat daerah, masyarakat dan swasta serta meningkatkan optimalisasi pengelolaan potensi daerah.

“Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada Apartur Sipil Negera tentang peraturan pemerintah no 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah,” jelas Anita Marviana

JANGAN LEWATKAN BACA JUGA  :  “Jelang Pilkada Karawang 2020” Baliho Gina Untuk Bupati Karawang Mulai Marak Di Rengasdengklok

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri dari Biro Pemerintahan dan Kerjasama Setda Prov. Jabar Anye Ardyane Putri, S.IP,M.I.Pol.

Point penting dari narasumber ini yaitu memaparkan materi yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (tautan: PP Nomor 28 Tahun 2018). Dalam PP ini disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

“Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD, menurut PP ini, adalah usaha bersama yang dilakukan daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik,” jelas Anye Ardyane Putri, S.IP,M.I.Pol.

Ditambahkannya, Regulasi Kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK) PP No. 28 tahun 2018 tentang kerjasa sama daerah. PP No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara / daerah lermendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan badab usaha dalam penyediaan infrastruktur. Sementara itu, Kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),  Jenis infrastruktur berdasarkam Perpres No 38/2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur diantaranya transportasi transportasi, konsevasi energi, jalan, fasilitas perkotaan, sumber daya air dan irigasi, fasilitas pendidikam, air minum, fasilitas sarana dan prasarana olah raga serta kesenian, sistem pengelolaan air limbah terpusat, kawasan, sistem pengelolaan air limbah setempat, pariwisata.

Kegiatan ini di hadiri dan di ikuti oleh Plt. Kabag  Humas dan Protokol Setda Kab. Subang, Sekretaris Dinas Se Kabupaten Subang, Kepala Bidang yang menangani Kerja sama.

Laporan : NienSINFO
Editor    : Ryan S Kahman

 

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *