Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Opini

Status Hukum PDAM Tirta Tarum Karawang Sudah Berubah, Tapi Masih Diberikan Penyertaan Modal

3
×

Status Hukum PDAM Tirta Tarum Karawang Sudah Berubah, Tapi Masih Diberikan Penyertaan Modal

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG – SinfoNews.com

“Ini gimana logikanya? Dulu kan yang membahas soal perubahan status hukum itu DPRD Karawang, melalui Pansus,” ujarnya

Perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatarum Karawang, menjadi Perseroan Terbatas (PT). Pernah menjadi gonjang – ganjing yang sempat membuat Karawang menjadi riuh. Karena terjadi pro dan kontra atas perubahan status hukum PDAM Tirtatarum Karawang, dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi PT.

Sejak di wacanakan, sampai pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Banyak sekali kritikan pihak yang kontra akan perubahan satatus hukum PDAM Tirtatarum Karawang, dengan berbagai macam alasan dan argumentasi.

Kali ini, setelah di sahkannya Peraturan Daerah (Perda) atas perubahan status hukum, dari BUMD ke PT. Kembali memunculkan pertanyaan besar?
Ferry Alexi Dharmawan, Wakil Ketua

Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Marcab) Karawang. Mempertanyakan soal masih adanya penyertaan modal untuk PDAM Tirtatarum Karawang.

Berita Lainnya :  Jelang Masa Tenang, Bawaslu Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024 di Wilayah Perkotaan

“Masa sudah berubah status hukum dari BUMD ke PT masih di berikan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,” ujar Ferry Alexy kepada SinfoNews.com. Jum’at (13/07)

Menurutnya,  penyertaan modal tersebut yang nota bene menggunakan uang rakyat. Artinya, kalau sudah sah berubah status hukum menjadi Perseroan Terbatas. PDAM Tirta Tarum  Karawang sudah tidak lagi merujuk pada Perda No. 6 Tahun 2010 tentang PDAM Tirtatarum Karawang.

“Ini gimana logikanya? Dulu kan yang membahas soal perubahan status hukum itu DPRD Karawang, melalui Pansus,” ujarnya

Tapi tambah Ferry, sekarang masih ada Pansus Penyertaan Modal untuk BUMD Karawang, dan di situ PDAM masih di berikan penyertaan modal, Kan aneh. Sementara Perda baru tentang PDAM yang sudah berubah status hukum menjadi PT sudah jadi. Masa masih merujuk pada Perda No. 6 Tahun 2010 yang di anggap sudah tidak berlaku lagi? Ya kan logikanya, kalau sudah ada Perda pengganti. Artinya, Perda sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

Berita Lainnya :  Tim KPPN Purwakarta Sosialisasikan Pencapaian IKPA di Lanud Suryadarma

“Sejak ramainya gonjang – ganjing perubahan status hukum PDAM Tirtatarum Karawang, saya sudah mulai memperhatikan. Tapi tidak sempat untuk ikut bicara,” ujarnya

Satu lagi ujar Wakil Ketua LMP Marcab Karawang, yang menjadi keheranan saya. Jelas – jelas status hukumnya sudah berubah. Tapi kok masih ada rekrut Direksi. Padahal kalau sudah berubah, tidak perlu lagi ada Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas).

” Karena posisi Direksi di gantikan oleh Komisaris, dan posisi Dewas di gantikan oleh Dewan Komisaris. Itu Dewas yang sekarang ada pun, bubarkan saja,” pungkasnya. *#BangSinfo

banner 1000x300
banner 1000x300