KARAWANG – SinfoNews.com
“Ini gimana logikanya? Dulu kan yang membahas soal perubahan status hukum itu DPRD Karawang, melalui Pansus,” ujarnya
Perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatarum Karawang, menjadi Perseroan Terbatas (PT). Pernah menjadi gonjang – ganjing yang sempat membuat Karawang menjadi riuh. Karena terjadi pro dan kontra atas perubahan status hukum PDAM Tirtatarum Karawang, dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi PT.
Sejak di wacanakan, sampai pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Banyak sekali kritikan pihak yang kontra akan perubahan satatus hukum PDAM Tirtatarum Karawang, dengan berbagai macam alasan dan argumentasi.
Kali ini, setelah di sahkannya Peraturan Daerah (Perda) atas perubahan status hukum, dari BUMD ke PT. Kembali memunculkan pertanyaan besar?
Ferry Alexi Dharmawan, Wakil Ketua
Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Marcab) Karawang. Mempertanyakan soal masih adanya penyertaan modal untuk PDAM Tirtatarum Karawang.
“Masa sudah berubah status hukum dari BUMD ke PT masih di berikan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,” ujar Ferry Alexy kepada SinfoNews.com. Jum’at (13/07)
Menurutnya, penyertaan modal tersebut yang nota bene menggunakan uang rakyat. Artinya, kalau sudah sah berubah status hukum menjadi Perseroan Terbatas. PDAM Tirta Tarum Karawang sudah tidak lagi merujuk pada Perda No. 6 Tahun 2010 tentang PDAM Tirtatarum Karawang.
“Ini gimana logikanya? Dulu kan yang membahas soal perubahan status hukum itu DPRD Karawang, melalui Pansus,” ujarnya
Tapi tambah Ferry, sekarang masih ada Pansus Penyertaan Modal untuk BUMD Karawang, dan di situ PDAM masih di berikan penyertaan modal, Kan aneh. Sementara Perda baru tentang PDAM yang sudah berubah status hukum menjadi PT sudah jadi. Masa masih merujuk pada Perda No. 6 Tahun 2010 yang di anggap sudah tidak berlaku lagi? Ya kan logikanya, kalau sudah ada Perda pengganti. Artinya, Perda sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.
“Sejak ramainya gonjang – ganjing perubahan status hukum PDAM Tirtatarum Karawang, saya sudah mulai memperhatikan. Tapi tidak sempat untuk ikut bicara,” ujarnya
Satu lagi ujar Wakil Ketua LMP Marcab Karawang, yang menjadi keheranan saya. Jelas – jelas status hukumnya sudah berubah. Tapi kok masih ada rekrut Direksi. Padahal kalau sudah berubah, tidak perlu lagi ada Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas).
” Karena posisi Direksi di gantikan oleh Komisaris, dan posisi Dewas di gantikan oleh Dewan Komisaris. Itu Dewas yang sekarang ada pun, bubarkan saja,” pungkasnya. *#BangSinfo