Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“STMIK Horizon Karawang yang berkedudukan di Jalan Raya Pangkal Perjuangan, Karawang merupakan salah satu Kampus kesehatan yang sudah lama menerapkan kurikulum terkait Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 & Gadar)”
KARAWANG | TIDAK semua kampus kesehatan mempunyai kurikulum tentang Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) & Gadar (Kegawatdaruratan). Padahal setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan melakukan penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Dalam amanat Undang-Undang No 1 Tahun 1970 yang tertuang pada pasal 13, disebutkan bahwa setiap 100 tenaga kerja di perusahaan harus ditangani oleh 1 orang tenaga profesional K-3. Selain itu penerapan K3 dan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK-3), program Pencegahan dan Penanggulangan K3 (P2K-3) juga berkaitan dengan daya saing bangsa. Organisasi perburuhan dunia (ILO) menyebutkan bahwa semakin tinggi angka kecelakaan kerja, maka semakin rendah daya saing yang dimiliki daya saing suatu negara (Competitive Influence).
Terlebih lagi, penerapan aspek K3 juga merupakan kunci bagi produk dalam negeri untuk menembus pasar global dimana WTO mensyaratkan setiap produk yang memasuki pasar global wajib memenuhi persyaratan K3. Hal ini diperkuat konvensi ILO no 187/2006 yang mengharuskan pelaksanaan SMK3 (implementasi K3 dan berbudaya K3) demi mencegah, melindungi, mengatasi kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja (PAK) lewat “Promotion frame work for occupational safety and health.”