Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Di PHK Tanpa Pesangon Dua Wanita Asal Palembang Diusir dari Kontrakan

1
×

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Di PHK Tanpa Pesangon Dua Wanita Asal Palembang Diusir dari Kontrakan

Sebarkan artikel ini
J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam oleh Peksos Tangerang.
banner 300x250

Laporan  :  REDAKSI  I  Editor : NANDANG

“Keduanya di PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa”

SINFONEWS  I  TANGERANG – PANDEMI VIRUS corona berdampak pada semua sektor yang ada, termasuk pada sektor ekonomi yang mengalami kemerosotan.

Perusahaan yang ada banyak yang mengalami kemunduran seperti produksi pengadaan berkurang karena pasarnya pun banyak yang tidak menerima produknya.

Hal tersebut membuat perusahaan banyak yang mengurangi pekerjanya atau karyawannya dengan cara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sehingga dengan terjadinya PHK pada karyawan membuat angka pengangguran di Indonesia terus bertambah dan angka kemiskinan pun pasti akan terjadi penambahan.

Karyawan yang terkena PHK harus banting stir mencari pekerjaan lain untuk menghidupi keluarga dan kehidupannya sendiri.

BACA JUGA :
Karena Positif Sempat Ditolak Lapas, Tahanan Kasus Miras Negatif di Rapid Test Kedua

Tetapi nasib naas dirasakan dua orang perempuan asal Palembang yang terkena PHK salah satu perusahaan di Tangerang yang dilaporkan mereka berdua tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal di Tangerang sehingga harus diam di tempat penampungan sementara di Unit Pelaksana Teknis Kementeriam Sosial Balai Mulya Jaya, Jakarta.

Berita Lainnya :  Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Kepegawaian

“Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta,” kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Kedua perempuan tersebut berinisial J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam oleh Peksos Tangerang. Mereka mengalami PHK akibat pembatasan kegiatan di masa pandemi COVID-19.

Keduanya di PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa.

Selama beberapa hari, mereka ditemukan telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.

“Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di PHK,” kata J pada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.

Berita Lainnya :  STAI Al-Muhajirin Salah Satu Yang Terbaik Dari 158 Perguruan Tinggi

“Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak,” tambah E.

J dan E untuk sementara waktu maksimal tiga bulan akan tinggal di balai sebelum kembali ke keluarga. Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial selama berada di balai.

Balai Mulya Jaya di Jakarta sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak COVID-19 dengan pelayanan yang komprehensif. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300