Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Surat Edaran Bupati Tentang Pengelolaan Sampah di Purwakarta

0
×

Surat Edaran Bupati Tentang Pengelolaan Sampah di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Penulis : RoedSINFO  I  Editor : Ryan S Kahman

“Secara resmi pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta dengan nomor: 658.1/3419/BKPSDM, tentang pengelolaan sampah secara mandiri”

PURWAKARTA, SINFONEWS.com – BUPATI Purwakarta Anne Ratna Mustika instruksikan seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, pemerintah desa dan Kelurahan di Kabupaten Purwakarta untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

banner 325x300

“Kami himbau kepada para kepala OPD, camat, kepala desa dan Kelurahan di Purwakarta untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri dikantornya masing-masing dengan prinsip reduce, reuse dan recycle,” kata Ambu Anne, Selasa (15/10).

Ia menjelaskan, secara resmi pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta dengan nomor: 658.1/3419/BKPSDM, tentang pengelolaan sampah secara mandiri.

Baca SINFONEWS.com, berikutnya :
DR. KH. Abun Bunyamin, M.A : Santri Harus Tampil Lebih meyakinkan Untuk Memperbaiki Negara Ini Terutama Dari Segi Moralitas

Hal ini berimplementasi pasal 2 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang mengisyaratkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan manangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

“Dan pasal 16 PP nomor 81 tahun 2012 tentang sampah rumah tangga, bahwa penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah,” Jelas Bupati yang akrab disapa Ambu Anne.

Ada tiga point yang harus dilakukan oleh para pihak terkait dalam surat edaran tersebut. Pertama, pihak dimaksud wajib menyediakan tempat sampah organik dan non organik secara terpisah.

“Kedua, harus mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos, kerajinan tangan, hingga bernilai secara ekonomis. Lalu, mengumpulkan sampah non organik untuk digunakan kembali atau dijual melalui bank sampah,” demikian Ambu Anne. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *