JAKARTA-Sinfonews.com
Dana desa sebagai wujud politik anggaran yang diatur UU Desa bertujuan mewujudkan percepatan, pemerataan dan pembangunan desa di Tanah Air. Tapi dalam implementasinya, dana desa ini berpotensi korupsi dalam penyalurannya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra, dalam siaran pers.
“Selama ini memang harus diakui dana desa menjadi bahan bancakan baru untuk melakukan penyimpangan anggaran oleh para oknum tak bertanggung jawab,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra, Jumat (11/8/2017).
Menurut politisi F-Gerindra, ke depannya system pengawasan terhadap pengelolaan dana desa perlu diperkuat. Hal ini untuk menghindari potensi-potensi korupsi yang seharusnya menjadi hak rakyat itu.
“Sistem ini harus melibatkan keterwakilan masyarakat secara luas dan partisipatif, serta institusi-institusi terkait,” dorong politisi asal dapil Jambi itu.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) sejumlah pejabat di Kabupaten Pamekasan dalam kasus suap dana desa. KPK menangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, juga Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi. (RyaSKa/Parlementaria)