“Kita berharap masa 60 Hari Kampanye berjalan sesuai koridor hukum dan damai serta bisa menjadi pendidikan politik terbaik bagi masyarakat Kuningan,” ungkapnya
SINFONEWS.com, KARAWANG | DUA pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang baik itu Acep-Gina dan Aep-H. Maslani, sepakat menandatangani deklarasi damai pasca penetapan nomor urut, Senin 23 September 2024 baru lalu. Deklarasi damai dilakukan kedua paslon bersama seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Karawang.
Pasca pengundian nomor urut dan deklarasi damai, tahapan Pilkada mulai memasuki masa kampanye. Jadwal itu ditetapkan melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sesuai dengan peraturan tersebut, masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan dari 25 September hingga 23 November 2024 atau sekitar dua bulan.
Di masa kampanye, pasangan calon dibebaskan “merayu” warga, untuk yakin memilih para calon di hari pencoblosan nanti.
“Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Karawang bisa memulai kampanye tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024, masa 60 hari kampanye harus di maksimalkan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku dan Deklarasi Damai di Kantor KPU, kemarin” ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Karawang Putra Muhammad Wifdi Kamal, Selasa 02 ktober 2024.
Dikatakan, ada tiga metode kampanye yang bisa digunakan sebagaimana PKPU Nomor 13 Tahun 2034 mengatur yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka lalu pemasangan APK.
Demi memastikan seluruh metode kampanye berjalan dengan tertib, lancar dan kondusif, Putra Muhammad Wifdi Kamal mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Karawang, Bawaslu Karawang serta Tim Pemenangan Kedua Paslon.
“Kita berharap masa 60 Hari Kampanye berjalan sesuai koridor hukum dan damai serta bisa menjadi pendidikan politik terbaik bagi masyarakat Kuningan,” ungkapnya. ****