Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Tahun Depan Karawang Akan Miliki Jalur Khusus Sepeda.

5
×

Tahun Depan Karawang Akan Miliki Jalur Khusus Sepeda.

Sebarkan artikel ini
Goweser di Karawang tahun depan akan menikmati jalan khusus sepeda@2020SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : REDAKSI I Editor : RYAN S KAHMAN

“Pemerintah telah membuat aturan ihwal jalur sepeda. Dalam Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Terkait dengan Sepeda dan Pejalan Kaki”

SINFONEWS I KARAWANG – PARA Goweser di Karawang, ada kabar gembira nih, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang berupaya membuat jalur sepeda tahun depan. Rencananya, jalur sepeda akan dibuat di Jalan Ahmad Yani, Tujuh Pahlawan Revolusi, Galuhmas dan Tarumanegara.

Jalur sepeda tersebut bakal dibuat secara ideal. Alhasil goweser tak perlu takut terserempet kendaraan lain saat sedang gowes.

“Kita akan usulkan supaya dibangun beberapa jalur sepeda tahun 2021 nanti. Lokasinya kemungkinan di Jalan Ahmad Yani, Tujuh Pahlawan Revolusi, Galuhmas dan Tarumanegara. Kita coba usulkan untuk dianggarkan,” kata Arif Maryugo, Kepala Disbub Karawang, Senin (06/07)

Dikatakannya, jalur sepeda merupakan sarana yang penting. Memang sudah ada di Jalan Siliwangi tapi akan kita benahi seiring pelebaran jalan tersebut.

Berita Lainnya :  Rois Syuriah PCNU Purwakarta : Teh Ifa Sosok yang Berkompeten dan Memenuhi Syarat untuk Maju Sebagai Anggota DPD RI

“Jalur sepeda merupakan sarana publik yang harus mulai dipikirkan. Sebab, pengguna sepeda di Karawang semakin banyak,” tuturnya.

Berdasarkan pendataan komunitas Bike to Work Indonesia, pengguna sepeda di Karawang sudah mencapai sekira 10 ribu orang.

“Kami peroleh data itu dari survey ke seluruh komunitas penggemar sepeda di Karawang,” kata Muhammad Syahrul Ramdhani (47) dari Bike to Work Karawang, kemarin.

Syahrul mengaku menyambut dengan gembira rencana Dishub Karawang tersebut. Ia memastikan, jalur sepeda jadi hal yang ditunggu-tunggu para goweser di Karawang.

“Jalur sepeda jadi salah satu indikator suatu kota bisa disebut moderen dan maju,” ujar Arul.

Pemerintah telah membuat aturan ihwal jalur sepeda. Dalam Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Terkait dengan Sepeda dan Pejalan Kaki. Dalam undang-undang itu disebut jika pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

Berita Lainnya :  Subang Kini Miliki Vidiotron Layanan Informasi Publik

Adapun, ayat dua menyebutkan, pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300