“Demikian penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah sebagai sarana membersihkan diri sekaligus sebagai penyempurna amal ibadah puasa,”jelas Arman
GORONTALO, POHUWATO | BERDASARKAN hasil rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, MUI, Kadhi, Hakimu, Lembaga Adat, Baznas dan perwakilan lembaga keagamaan Islam, baru-baru ini antaranya telah menetapkan besaran zakat fitrah
Dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, bahwa untuk Ramadan 1446 H/2025 M di Kabupaten Pohuwato jika di konversi ke nilai uang sebesar Rp 40.000/Jiwa-atau 2,5 Kg beras atau 3,5 liter beras.
“Sehingganya besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp. 40 ribu,”kata Arman.
Perhitungan besaran nilai zakat fitrah ini kata Arman, didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Pembayaran zakat fitrah boleh dengan uang dan juga boleh dengan bahan makanan pokok (beras).
“Tempat untuk membayar zakat fitrah bisa menghubungi masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat dan dapat pula langsung ke Baznas Pohuwato,”terangnya.
Untuk Masjid Agung Pohuwato jelas Arman Mohamad, akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadan hingga hari terakhir Puasa.
“Demikian penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah sebagai sarana membersihkan diri sekaligus sebagai penyempurna amal ibadah puasa,”jelas Arman.
Ditambahkannya, sengaja pemerintah daerah menggelar rapat penentuan zakat fitrah di awal ramadan agar supaya umat muslim di Pohuwato memiliki kesempatan yang panjang untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah.***