Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 1400X120
Hukum & Kriminal

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Residivis Kasus Narkoba Kembali Jadi Tahanan Polres Karawang

36
×

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Residivis Kasus Narkoba Kembali Jadi Tahanan Polres Karawang

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN

“Alhamdulillah pada pagi dini hari tadi timsus Sanggabuana berhasil membekuk pelaku. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan ditembak kakinya,” karena yang bersangkutan melawan ketika akan ditangkap,” jelas Wirdhanto

banner 325x300

KARAWANG | KAPOLRES Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang menggelar Press Conference pengungkapan kasus penganiayaan hingga meninggalnya seorang pedagang jamu di Desa Ciwaringin kecamatan Lemahabang Wadas,Kabupten Karawang , Jum,at( 28/7)

Wirdhanto menyebut korban meninggal dunia berinisial F (37) pedagang jamu asal Sumatera Barat.

Korban ditusuk dada dan pinggangnya karena menolak memberikan minuman diminta pelaku S.

Pelaku mengaku sakit hati, karena korban hanya mau memberikan uang 5 ribu rupiah kepadanya.

Usai menghabisi nyawa korbannya, S (31), residivis kasus narkoba kepemilikan ganja tahun 2015 dan selama 5 tahun menghuni Lapas Karawang itu langsung kabur dari TKP dan hidup dengan berpindah pindah tempat.

BACA JUGA : Survei Utting Research Australia Unggulkan Ganjar Pranowo, Ini Tanggapan Ketua JNK

“Alhamdulillah pada pagi dini hari tadi timsus Sanggabuana berhasil membekuk pelaku. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan ditembak kakinya,” karena yang bersangkutan melawan ketika akan ditangkap,” jelas Wirdhanto.

Polres Karawang menjerat pelaku kejahatan perkara ini, dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *