Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Alhamdulillah pada pagi dini hari tadi timsus Sanggabuana berhasil membekuk pelaku. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan ditembak kakinya,” karena yang bersangkutan melawan ketika akan ditangkap,” jelas Wirdhanto
KARAWANG | KAPOLRES Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang menggelar Press Conference pengungkapan kasus penganiayaan hingga meninggalnya seorang pedagang jamu di Desa Ciwaringin kecamatan Lemahabang Wadas,Kabupten Karawang , Jum,at( 28/7)
Wirdhanto menyebut korban meninggal dunia berinisial F (37) pedagang jamu asal Sumatera Barat.
Korban ditusuk dada dan pinggangnya karena menolak memberikan minuman diminta pelaku S.
Pelaku mengaku sakit hati, karena korban hanya mau memberikan uang 5 ribu rupiah kepadanya.
Usai menghabisi nyawa korbannya, S (31), residivis kasus narkoba kepemilikan ganja tahun 2015 dan selama 5 tahun menghuni Lapas Karawang itu langsung kabur dari TKP dan hidup dengan berpindah pindah tempat.
BACA JUGA : Survei Utting Research Australia Unggulkan Ganjar Pranowo, Ini Tanggapan Ketua JNK
“Alhamdulillah pada pagi dini hari tadi timsus Sanggabuana berhasil membekuk pelaku. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan ditembak kakinya,” karena yang bersangkutan melawan ketika akan ditangkap,” jelas Wirdhanto.
Polres Karawang menjerat pelaku kejahatan perkara ini, dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. ***