Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
CovidPurwasuka-Bekasi

Tak Lapor, Kedatangan Puluhan Peserta Magang Di Sidak Satgas Covid-19, Andri Menduga Belum Koordinasi Dengan Bidang Lattas

3
×

Tak Lapor, Kedatangan Puluhan Peserta Magang Di Sidak Satgas Covid-19, Andri Menduga Belum Koordinasi Dengan Bidang Lattas

Sebarkan artikel ini
Puluhan orang yang mengaku sebagai peserta magang di Perusahaan Karawang@2021SINFONEWS.com
Puluhan orang yang mengaku sebagai peserta magang di Perusahaan Karawang@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : NINA SUSANTI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Karena jangankan tidak melengkapi syarat Rapid Test, Swab Test dan PCR Test. Dengan tidak melaporkan kedatangan orang dari luar daerah ke Desa atau Kelurahan setempat saja sudah jadi persoalan serius,” pungkasnya

KARAWANG  I  PANDEMI Covid – 19 atau wabah virus corona masih belum berakhir. Sehingga membuat Pemerintah harus ekstra hati – hati dalam mengantisipasinya. Termasuk dengan keluar masuknya masyarakat dari setiap daerah, keluar masuknya masyarakat diperketat dengan harus menyertakan bukti Rapid Test Antigen, Swab Test atau PCR Test.

banner 300x600

Tetapi disaat seperti ini, Rabu (19/05) tiba – tiba masyarakat Karawang dikagetkan dengan kedatangan puluhan orang dari luar daerah yang akan melakukan pemagangan disalah satu perusahaan, tanpa melapor terlebih dahulu ke Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan, Kabupaten dan atau kepada Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat.

Puluhan orang yang mengaku sebagai peserta magang tersebut ditampung disalah satu wisma yang berlokasi di Kecamatan Karawang Barat. Setelah diketahui keberadaannya oleh masyarakat, kemudian dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Satgas Covid – 19.

Menyikapi hal seperti itu, aktivis Karawang, Andri Kurniawan mempertanyakan pihak mana dan siapa yang memboyong mereka ke Karawang untuk ditempatkan magang pada salah satu perusahaan.

Berita Lainnya :  PAD Yang Belum Tercapai Bukan Hanya PBB Dan BPHTB, Pemerhati : Alas Hak Hukum PBG Juga Harus Jadi Prioritas

“Harus diketahui dulu, pihak mana yang membawa mereka ke Karawang, sudah melakukan koordinasi komunikasi belum dengan Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lattas Disnakertrans) Karawang,” jelas Andri Kurniawan, Kamis (20/05)

BACA JUGA :
Jalin Silahturahmi, Pengurus PKB Karawang Berkunjung ke Pesantren Pesantren NU

Karena ketentuannya tambahnya, setiap perusahaan yang menerima pemagangan, selain harus berkoordinasi, diharuskan juga untuk mencatatkan jumlah peserta magang ke Bidang Lattas.

“Pasalnya peserta magang juga harus mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan aturan yang sudah ditetapkan,” tambah Andri.

Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak ditempuh, Tentu perlu adanya tindakan tegas dari Disnakertrans Karawang, khususnya dari Bidang Lattas terhadap perusahaan yang menampung pemagangan itu.

“Tapi dugaan saya, sejumlah orang dari luar Karawang tersebut yang dimagangkan, sepertinya Bidang Lattas pun belum mengetahuinya. Dan jika benar begitu? Selain Satgas Covid – 19, Bidang Lattas juga harus segera melakukan Sidak dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan,” tandasnya

Lebih jauh dikatakan Andfri Kurniawan, perlu untuk diketahui, puluhan orang tersebut bukan merupakan hasil rekrut tenaga kerja yang dibidangi oleh Bidang Bina Penempatan Tenaga Kerja (Penta) sebagaimana yang sebelumnya dicurigai.

Berita Lainnya :  Bank BJB Donasikan Satu Unit Mobil Ambulance kepada Ponpes Sumber Barokah

“Sebab untuk rekrut tenaga kerja, mekanisme rekrutnya sudah menggunakan sistem aplikasi Info Lowongan Kerja (Info Loker) Online secara digital,” ungkapnya.

Selain itu tutur Andri,  ketika sudah dibuat kontrak kerja, pasti ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dicatatkan. Kemudian, kalau yang melalui Info Loker Online, tidak mungkin ada dari luar Karawang.

“Sebab password untuk dapat diterima pada aplikasi Infoloker Online harus dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Karawang,” terang Andri.

Sekali lagi tegas Andri, agar Kepala Dinas (Kadis) segera memerintahkan Bidang Lattas supaya melakukan Sidak ke perusahaan yang menampung pemagangan tersebut, dan untuk Satgas Covid – 19. Segera proses apa bila ada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan Protokol Kesehatan (Prokes).\
“Karena jangankan tidak melengkapi syarat Rapid Test, Swab Test dan PCR Test. Dengan tidak melaporkan kedatangan orang dari luar daerah ke Desa atau Kelurahan setempat saja sudah jadi persoalan serius,” pungkasnya. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300