Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 1400X120
Bandung Raya

Tak Lolos Jalur Zonasi, Kades Mandalamukti bersama Warga Sambangi SMAN I Cikalongwetan, Kepsek Jelaskan Regulasinya

7
×

Tak Lolos Jalur Zonasi, Kades Mandalamukti bersama Warga Sambangi SMAN I Cikalongwetan, Kepsek Jelaskan Regulasinya

Sebarkan artikel ini
Kades Mandalamukti bersama Warga saat di SMAN I Cikalongwetan Bandung Barat@2023SINFONEWS.com
Kades Mandalamukti bersama Warga saat di SMAN I Cikalongwetan Bandung Barat@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : KUSMAWAN | Editor : RYAN S KAHMAN

“PPDB online merupakan salah satu layanan yang disediakan berkaitan dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19”

banner 325x300

BANDUNG BARAT | PPDB online merupakan istilah yang kerap disebutkan dalam proses pendaftaran masuk sekolah. Lantas, apa itu PPDB online?

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Republik Indonesia, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) online merupakan sistem layanan online yang disediakan dalam rangka memudahkan proses pendaftaran masuk sekolah bagi peserta didik baru. Layanan PPDB Online memungkinkan siswa dan orang tua mengurus administrasi pendaftaran tanpa harus hadir secara fisik di sekolah.

PPDB online merupakan salah satu layanan yang disediakan berkaitan dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Untuk mendukung surat edaran tersebut, disiapkan sebuah layanan online untuk penerimaan siswa baru yaitu SIAP PPDB Online yang dibangun oleh PT Telkom Tbk. Selain layanan tersebut, sistem PPDB

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan sebuah layanan online penerimaan PPDB yaitu SIAP PPDB Online yang dibangun oleh PT Telkom Tbk. Namun, tidak semua provinsi/kota yang menggunakan layanan tersebut.

Namum, dengan semakin majunya era Gitalisasi kadang membuat ada Sebagian masyarakat yang  belum siap menerimanya membuat sistem ini terlihat tidak maksimal. Sehingga di akhir tahun ajaran baru sekolah,  baik yang di SMP Negeri maupun SMA Negeri banyak orang tua siswa yang tidak faham dengan regulasi sekarang dengan menggunakan PPDB Online. Kurangnya Sosialisasi dari pihak sekolah membuat warga resah dengan kondisi anaknya yang tak lolos seleksi di PPDB Online.

Berkaitan dengan hal tersebut Kades Mandalamukti Ahmad Fauzi, S.Ag bersama tokoh masyarakat RT, RW dan tokoh masyarakat lainnya, mendatangi kampus SMAN 1 Cikalongwetan, untuk mempertanyakan   tentang warganya yang tak di terima di SMAN 1 Cikalongwetan, Selasa 11 Juli 2023

Menurutnya, sebagai Kepala Desa mempunyai tanggung jawab penuh terhadap masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya Masyarakat yang ada di Mandalamukti karena Sekolah itu berada di wilayahnya minta kebijakan dari pihak sekolah terkait warganya yang tak bisa di terima di SMAN 1 Cikalongwetan.

BACA JUGA : Soroti Kesejahteraan Guru, Fraksi Golkar DPRD Karawang Dorong Pemda Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer Melalui PMMS

Pada kesempatan tersebut Kepala sekolah SMAN 1 Cikalongwetan  Suhendiana Noor menjelaskan bahwa PPDB Online adalah sebuah Sistem Layanan yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet.Jalur PPDB Online

Jalur PPDB online terdiri dari 4 jalur

  1. Zonasi
    Jalur zonasi dilakukan melalui pola prinsip utamanya seleksi PPDB menggunakan pertimbangan radius berdasar pada zona yang telah ditetapkan. Kuota Minimal: 50%
  2. Afirmasi
    Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, peserta didik berkebutuhan khusus /Disabilitas. Kuota Maksimal: 20%
  3. Prestasi
    Jalur prestasi dibagi menjadi 2 kategori yaitu prestasi nilai (akademik) dan prestasi lomba. Kuota Maksimal: 25%
  4. Jalur Perpindahan
    Ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan dengan alasan perpindahan tugas. Kuota Maksimal : 5%

Suhendiana menjelaskan tentang jarak Zonasi yaitu 2, 068 KM dari kordinat sekolah. Penjelasan ini akhirnya  menenangkan masyarakat yang faham akan regulasi yang berlaku. Dimana sebelumnya banyak complaint karena anaknya tidak di terima jalur zonasi padahal jaraknya dekat.

Namun setelah operator sekolah menjelaskan di layar pembesar dengan geogle map menghitung jarak titik kordinat dari sekolah sampai kerumah ternyata semua akurat, semua complaint bisa di jawab dengan data. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *