Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Tak Miliki Izin, Ketua Komisi I : Minta Pemkab Karawang Hentikan Ekplorasi PT Pertamina di Desa Pasirmulya Karawang

36
×

Tak Miliki Izin, Ketua Komisi I : Minta Pemkab Karawang Hentikan Ekplorasi PT Pertamina di Desa Pasirmulya Karawang

Sebarkan artikel ini
Khoerudin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang@2023SINFONEWS.com
Khoerudin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : AEP KURNIADI | Editor : RYAN S KAHMAN

KARAWANG |PT. PERTAMINA didesak Komisi I DPRD Karawang untuk segera menghentikan kegiatan operasional terkait eksplorasi minyak dan gas (Migas) yang berlokasi di dusun Pasirbuah, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Pasalnya sejak dimulainya eksplorasi Migas pada 16 Agustus 2023 hingga saat ini, di duga PT. Pertamina belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, H. Khoerudin saat dikonfirmasi usai nelakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan MPC Pemuda Pancasi;ala dan Pihak Pertamina di ruang Rapat Kimisi I DPRD Karawang. Pihaknya sangat menyesalkan, PT. Pertamina sudah melakukan proses ekplorasi Migas di Desa Pasirmulya tanpa memiliki surat izin dari Bupati Karawang sebagai salah satu syarat wajib melakukan aktivitas pertambangan di Karawang.

Berita Lainnya :  Tangani Covid-19, Pemkab Karawang Terima Bantuan dari Perusahaan

“Harusnya PT. Pertamina sebagai perusahaan BUMN  memberikan contoh yang baik kepada perusahaan perusahaan swasta maupun perusahaan asing dengan mematuhi aturan yang berlaku, jangan memberikan contoh yang tidak baik, terlebih menunjukan sikap arogansi,”ungkap Khoerudin kepada awak media, Senin 07 Nopember 2023.

BACA JUGA : Patuhi Aturan KPU, Ebeh Halim Mundur Dari Jabatan Kades Duren Klari

Khoerudin menambahkan, didalam ada UU Cipta kerja yang terbaru yang mengatur perizinan, akan tetapi tidak serta merta Pemkab Karawang tidak dilibatkan dalam proses perizinan eksplorasi, seharusnya PT. Pertamina dala mengurus  proses perizinan terlebih dahulu ke Pemkab Karawang,.

“Pasalnya ESDM provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan izin eksplorasi tanpa ada surat izin penetapan eksplorasi dari Bupati Karawang, meskipun Pertamina sudah memiliki KKPR dan LSD,”ucapnya.

Khoerudin berharap, Pertamina segera menyelesaikan proses perizinan ke Pemkab Karawang, agar tidak menimbulkan riak-riak di masyarakat yang memaksa menghentikan kegiatan operasional PT. Pertamina di Desa Pasirmulya.

Berita Lainnya :  Satlantas Polres Karawang Sosialisasi Perda Terkait Larangan Knalpot Brong yang Tidak Sesuai SNI

“Maka dari itu, kami merekomendasikan kepada Pemkab Karawang untuk menghentikan sementara kegiatan eksplorasi migas PT. Pertamina di Desa Pasirmulya, sampai PT. Pertamina melengkapi izin dari Pemkab Karawang,”tegasnya.

Sementara itu, pihak perwakilan dari PT. Pertamina yang mengikuti RDP dengan komisi I, enggan angkat bicara saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan eksplorasi migas di Desa Pasirmulya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300