Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Tanggapi Kasus Kompol Yuni, Arman Depari BNN : Pecat dan Proses Penyelidikan Gunakan Pasal Ancaman Hukuman Mati

7
×

Tanggapi Kasus Kompol Yuni, Arman Depari BNN : Pecat dan Proses Penyelidikan Gunakan Pasal Ancaman Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Purn) Arman Depari @2021SINFONEWS.com
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Purn) Arman Depari @2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan :  REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Pecat dan dalam proses penyidikan gunakan pasal dengan ancaman hukuman mati,” ucap penegak hukum yang identik dengan kucir itu

SINFONEWS  I  JAKARTA – DEPUTI Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Purn) Arman Depari menanggapi dugaan tentang Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya menggelar pesta narkoba. Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim itu mengingatkan pimpinan Polda Jawa Barat serius dan jeli menangani kasus yang menyeret mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung tersebut.

Menurut Arman, hal yang penting untuk ditelusuri dalam kasus Kompol Yuni ialah kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba.

“Jika mereka terlibat dalam jaringan sindikat narkoba, berikan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya Lebih lanjut Arman menegaskan bahwa harus ada tindakan tegas dalam kasus itu.

JANGAN LEWATKAN : Bupati Purwakarta Monitoring Pelaksanaan Kontrasepsi MOW

Berita Lainnya :  Kasus Positif Meningkat, Kecamatan Kota Bakal PSBM

“Pecat dan dalam proses penyidikan gunakan pasal dengan ancaman hukuman mati,” ucap penegak hukum yang identik dengan kucir itu.

Sebelumnya tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar menangkap Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung, Selasa (16/02).

Polwan kelahiran 23 Juni 1971 itu diduga menggelar pesta narkoba. Kasusnya kini ditangani Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Jabar.(***)

 

banner 1000x300
banner 1000x300