Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Kabar Desa

Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Normalisasi Saluran Irigasi Kutamakmur untuk Bohongi Masyarakat

51
×

Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Normalisasi Saluran Irigasi Kutamakmur untuk Bohongi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Proyek Pengerjaan Normalisasi di Kutamakmur tanpa Papan Proyek@2020SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : OTONG  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Proyek Normalisasi ini kurang transfaran, dan pasti nya pekerjaan Normalisasi ini terkesan Asal asalan dan kurang maksimal,” ucap nya

SINFONEWS  I  KARAWANG – NORMALISASI sungai merupakan usaha untuk memperbesar kapasitas dari pengaliran dari sungai itu sendiri. Penanganan banjir dengan cara ini dapat dilakukan pada hampir seluruh sungai di bagian hilir, yang merupakan Program Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pekerjaan Normalisasi harus benar benar diawasi baik dari masyarakat maupun dinas intansi terkait agar dalam pekerjaan harus benar benar maksimal, dan harus tranfaran dalam hal anggaran,dana yang di kucurkan pemerintah adalah uang Rakyat, oleh sebab itu pemborong atau pihak ke tiga yang melaksanakan pekerjaan harus transparan dan jangan terkesan asal asalan.

Seperti halnya Pelaksanaan Proyek normalisasi saluran irigasi yang berada di wilayah desa Kutamakmur, proyek tersebut sedang dalam pelaksanaan pekerjaan tidak memajang plang proyek sebagai wujud transparansi bagi khalayak umum.

Pekerjaan Normalisasi yang dilaksanakan oleh pihak Kontraktor namu tidak diketahui besaran anggarannya, dan kontraktor pelaksana serta serta waktu pelaksanaan pekerjaan.

Berita Lainnya :  Warga Guro 3 Desak Agar Drainase Segera Diperbaiki

Padahal kewajiban memasang plang papan nama Proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor.54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor .70 Tahun 2012. Selain tu ada Permen PU No.12 Tahun 2014, tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Selain itu melanggar ketentuan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ).

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Pentingnya informasi Papan nama diantaranya memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. Dengan adanya plang papan nama proyek, masyarakat bisa dapat memantau dan mengawasi secara langsung pengerjaan proyek tersebut .

“Plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut. Melainkan, sebuah plang sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak terkait,” ujar salah seorang warga Citopeng Kosim kepada Ku

Ditambahkannya, hasil pengerukan, lumpur dari saluran penampang sungai terkesan masih kurang maksimal, dan lumpur yang di angkat hanya sebagian pinggir irigasi badan jalan, sedangkan untuk sebelah lagi irigasi bagian dekat dengan tanggul tidak di angkat lumpur nya

Berita Lainnya :  Warga Karangjaya Keluhkan Harga Tukar Gas Melon 3 KG Tembus Rp 27 Ribu per Tabung

“Proyek Normalisasi ini kurang transfaran, dan pasti nya pekerjaan Normalisasi ini terkesan Asal asalan dan kurang maksimal,” ucap nya

Sementara itu Radi, selaku pelaksana proyek Normalisasi di lapangan ketika di mintai keterangan melalui via whatsapp mengatakan untuk papan proyek memang belum sempat di pasangkan karena saya masih sibuk.

“Mudah-mudahan secepat nya akan kami pasangkan, karena pelaksanaan di kerjakan pada malam hari,” ucap nya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek, bahkan pihak kontraktor pun tidak ada di lokasi. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300