“Tri Winarno selaku kepala bidang jalan dan jembatan pada dinas PUPR kabupaten Karawang Jawa barat saat di konfirmasi awak media SINFONEWS.com pada 22 Agustus 2024 di ruang kerjanya mengakui dari apa yang menjadi temuan pihak BPK tersebut”
SINFONEWS.com, KARAWANG| BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak Rp.4.087.473.373,00 anggaran yang harus di kembalikan atau di setorkan ke kas negara atau daerah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Karawang Jawa barat. Nilai tersebut berasal dari sejumlah Rp. 91.729.754.053,00 anggaran yang ada di PUPR pada tahun anggaran 2023 untuk belanja modal jalan.
Hasil pemeriksaan dari uji petik pada 52 paket pekerjaan dari 422 paket pekerjaan yang menjadi populasi pemeriksaan, menunjukkan pelaksanaan 52 paket pekerjaan jalan pada dinas PUPR kabupaten Karawang Jawa barat tidak sesuai kontrak sebesar Rp.4.087.473.373,00 yaitu kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.3.229.482.107,00 dan ketidaksesuaian spesifikasi atau kualitas hasil pekerjaan sebesar Rp.863.991.266,00. Atas temuan pihak BPK sangat di sayangkan dinas PUPR baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp.2.116.718.000,00 dan sisa sebesar Rp.1.970.763.302,00
Sampai berita ini ditayangkan, pihak dinas PUPR kabupaten Karawang Jawa barat belum melakukan atau penyetoran ke kas daerah, sedangkan waktu yang di berikan oleh pihak BPK selama 60 hari kerja untuk dinas mengembalikan sudah melewati sekitar 180 hari kerja atau 6 bulan lamanya.
Tri Winarno selaku kepala bidang jalan dan jembatan pada dinas PUPR kabupaten Karawang Jawa Barat saat di konfirmasi awak media SINFONEWS.com pada 22 Agustus 2024 di ruang kerjanya mengakui dari apa yang menjadi temuan pihak BPK tersebut, sementara itu Rusman Kusnadi ST kepala dinas PUPR kabupaten Karawang Jawa Barat saat awak media SINFONEWS.com akan menemui di ruang kerjanya sedang tidak berada di tempat, di hubungi melalui sambungan telp pun terkesan mengabaikan.
SINFONEWS.com terus melakukan koordinasi dengan pihak Aparatur Penegak Hukum (APH ) baik Kejaksaan Tinggi Jawa barat maupun Polda Jawa barat demi terciptanya penegakan hukum dalam apa yang menjadi catatan dan temuan pihak BPK. ***