Cellica Lanjutkan Tugas Sampai Selesai
Askun menyarankan kepada Cellica untukmembatalkan niatnya mundur dari jabatannya sebagai Bupati Karawang lantaran ia mau nyalonkan diri sebagai anggota DPR- RI, mumpung Cellica belum ditetapkan oleh KPU sebagai daftar calon tetap (DCT) bulan depan.
“Enggak usah mundur, lanjutkan jadi bupatinya, karena efeknya akan kembali ke Cellica, jangan sampai Cellica ini akan berurusan dengan hukum,” sarannya.
Sebelum DCT ujarnya tidak ada sanksi pidananya bila mundur dari pencalonan, lanjutkan dan cabut tidak jadi nyalon ke DPR RI.
“Karena saya ada keyakinan Cellica tidak akan menang di Pileg 2024,” sambungnya berikan saran ke Cellica.
Askun menilai Cellica akan lebih terhormat bila mampu tuntaskan janji-janji politiknya yang tertuang dalam RPJMD sampai masa jabatannya habis dan berganti pimpinan di 2025 mendatang.
“Lebih baik mundur dibanding (khawatir) akan bermuara ke ranah hukum, saya sebagai warga Karawang sangat menyayangkan kalau Cellica mundur sebelum waktunya,” tandasnya.
Ujung wawancara, Askun kembali ungkit keberadaan KEPAK terkait kelengkapan izinnya.
“Apakah ketika dideklarasikan nama KEPAK ini sudah terdaftar di Kesbangpol atau belum ya,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Karawang Sujana ketika dikonfrimasi perihal legalitas KEPAK di Kesbangpol menyatakan bahwa sampai saat ini KEPAK belum terdaftar di Kesbangpol.
“Belum terdaftar Kang,” ucapnya singkat.
Belum ada legalitas yang dimiliki KEPAK di Kesbangpol Karawang dibenarkan seorang pengurus KEPAL, Moris Purba.
“Belum ada dan secepatnya kami sedang menyiapkan badan hukumnya agar kami memiliki hak secara konstitusional untuk (dapat) melakukan gugatan-gugatan,” ucapnya. ***