Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 325x300
Hukum & Kriminal

Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap PNS Karawang Dibekuk Polisi

10
×

Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap PNS Karawang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com
Konfrensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : SOMANTRI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah atas dasar sakit hati, ungkap  AH diamankan di rumah kontrakan AH tanpa perlawanan. Dan pelaku diancam dengan hukuman 8 sampai 10 tahun kurungan penjara karena melanggar pasal 351ayat 2 dan pasal 548,”tutup Arief

banner 325x300

KARAWANG | SATRESKRIM Polres Karawang berhasil menangkap pelaku Penganiayaan terhadap warga dusun Kalipandan yang berprofesi sebagai PNS di kabupaten Karawang.

Dalam persconfreecenya, Kasatreskrim Polres Karawang, Arief Bustomi menyampaikan, kronologi kejadian, terlapor yang berinisial AH (32 tahun), yang berprofesi sebagai karyawan swasta warga dusun rawarengas, Telukjambe Timur, membeli air keras.

“Pada hari Senin 22 Mei 2023 sekitar jam 09,00 WIB terlapor membeli air keras sebayak 0,5 liter seharga 10 ribu rupiah disalah satu toko kimia yang berada di Johar dengan jerigen kecil kemudian dipindahkan ke botol lemimneral yang sebelumnya terlapor beli dan isi airnya diminum terlapor kemudia diganti dengan air keras sedangkan jerigen dibuang pelaku,”ujar Arief, Rabu 12 Juli 2023

Arief menambahkan, kemudian terlapor pergi kerumah korban, yaitu EC (56tahun), warga Kalipandan desa Sukaluyu, korban berprofesi sebagai PNS, namun Korban sedang tidak ada ditempat.

“Pada hari Selasa, 23 mei 2023, sekitar 06,30 wib terlapor kembali mendatangi kediaaman Korban EC, dan memarkirkan kendaraan, kemudian masuk kehalaman rumah EC, namun rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian AH memutar balik motor, lalu menunggu didepan bengkel motor sambil menunggu EC,”jelas Arief.

Tidak lama kemudian tambahnya, korban EC datang dengan menggunakan sepeda motor dan bertanya kepada AH “ada apa de? ,” Terlapor AH lalu menjawab “pa, eta nayaken masalah duit” (pa, menanyakan masalah uang,red), EC kemudian menjawab “kadie KA Jero” (kesini kedalam red).

BACA JUGA : Bupati Anne Ratna Mustika Cetak Hatrick Sebagai Politisi Perempuan Golkar Terpopuler Tingkat Nasional

“AH kemudian turun dari motor dengan membawa botol air lemimneral ukuran 600ml yang berisi air keras,” tambahnya

Masih Arief menambahkan, korban lalu masuk kedalam rumah, pada saat EC akan duduk, terlapor langsung menyiramkan air keras tersebut ke wajah, kemudian menaruh botol di tembok pagar rumah EC, kemudian terlapor berlari menuju kendaraan sepeda motor, dan meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah atas dasar sakit hati, ungkap  AH diamankan di rumah kontrakan AH tanpa perlawanan. Dan pelaku diancam dengan hukuman 8 sampai 10 tahun kurungan penjara karena melanggar pasal 351ayat 2 dan pasal 548,”tutup Arief. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *