BACA JUGA : Rereongan, ASN Purwakarta Bantu Korban Gempa Cianjur
Iptu Iwan menuturkan, untuk sementara motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu kesalahpahaman ketika berada di lokasi hajatan.
“Saat ini kami terus melakukan pengembangan kemungkinan ada motif lain maupun ada tersangka lain,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Iptu Iwan mengungkapkan, atas perbuatan tersangka untuk sementara terduga pelaku di jerat pasal 170 atau pasal 351.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan akan memproses hukum siapapun yang terlibat,” tandasnya. ***