Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Dengan adanya keterbukaan informasi dari kejaksaan, harapannya akan menjadi warning bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dan sebaiknya Kejari menggandeng masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan,” ujarnya.
KARAWANG | SEJAK kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Dishub Karawang mencuat dan menjadi sorotan publik pada awal Juli kemarin, namun hingga akhir Juli 2023 kasus tersebut tampak anyep.
Bahkan beredar kabar bila ada upaya sejumlah pihak agar kasus tersebut dipetieskan dengan menggelontorkan uang dalam jumlah besar.
Awak media sejak pertengahan Juli 2023 berupaya mengkonfirmasi perkembangan kasus PJU Gate melalui Kasi Intel Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, namun sayangnya Rudi tampak selalu menghindar memberikan keterangan dengan alasan selalu ada kesibukan.
Menanggapi hal itu, akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, mengkritik pihak Kejari Karawang yang dianggap kurang transparan.
“Menurut pandangan saya, terkait perkembangan perkara dugaan korupsi PJU harus disampaikan secara transparan kepada publik,” kata Gary kepada awak media, Jumat 28 Juli 2023.
Kandidat doktor ilmu hukum ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi itu merupakan kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga dalam penanganan perkaranya juga tidak bisa disamakan dengan perkara lain. Apalagi diduga kasus tersebut melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang.
BACA JUGA : Buntut Aksi Unras Yang Diduga Rusak Pagar DPRD Karawang Dilaporkan Ke Polisi
“Dengan adanya keterbukaan informasi dari kejaksaan, harapannya akan menjadi warning bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dan sebaiknya Kejari menggandeng masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, kalau perkara ini tidak dikawal oleh masyarakat, dikhawatirkan akan terjadi kesepakatan dibawah tangan secara melawan hukum, jadi untuk menghindari itu harus ada pengawasan dari masyarakat.
“Selain itu, perlu saya tegaskan bagi kejaksaan agar tidak mengupayakan perdamaian, karena tindak pidana korupsi bukan tindak pidana yang dapat diselesaikan secara musyawarah. Kalaupun ada pengembalian kerugian negara atau daerah itu hanya sebagai unsur yang meringankan dan bukan sebagai dasar menghentikan suatu perkara,” pungkasnya. ***