Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Harun Masiku, KPK: Sekjen PDIP Ditetapkan Tersangka

131
×

Terkait Kasus Harun Masiku, KPK: Sekjen PDIP Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto@2024SINFONEWS.com
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI”

JAKARTA | SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Menurut sumber  di internal KPK membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Namanya sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Kutipan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka, sbb:

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,”

Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Berita Lainnya :  Imigrasi Karawang Amankan Tersangka Praktik Penerbitan Visa, Izin Tinggal dan Cap Keimigrasian Palsu

Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.

Suap itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Saat Harun masih menjadi buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Berita Lainnya :  Sasar Kaum Milenial, Satres Narkoba Polres dan LAN Purwakarta Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba Dengan Bentangkan Spanduk

Pada 2024, KPK kembali berupaya mencari Harun Masiku. KPK juga pernah memeriksa Hasto sebagai saksi terkait Harun Masiku pada Juni lalu.

Kembali ke surat penetapan tersangka Hasto, surat itu menyebut dengan jelas jabatan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Surat tersebut diteken oleh Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Akan disampaikan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. ***

banner 1000x300
banner 1000x300