Laporan : REDAKSI I Editor : RYAN S KAHMAN
“Kita melakukan penyelidikan karena memang ada pengaduan terkait aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu ini. Penyelidikan yang sudah kita laksanakan baru berjalan dua hari dan masih akan kita lanjutkan,” katanya
SINFONEWS I GARUT – JAJARAN Kepolisian Resor (Polres) Garut terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu. Untuk lebih memperdalam penyelidikan, polisi pun memeriksa sejumlah mantan anggota paguyuban dengan status sebagai saksi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kastreskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengungkapkan, hingga Rabu, 9 September 2020, sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangannya terkait aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu.
Keempatnya adalah warga yang juga mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhdap mantan anggota paguyuban, ditemukan fakta adanya transaksi uang rupiah buatan paguyuban. Uang itu digunakan untuk saling bertransaksi di antara anggota,” ujar Maradona.
Namun diakui Maradona, saat ini pihaknya belum bisa lebih jauh mengungkap semua hasil penyelidikan yang dilakukan termasuk keterangan para saksi.
Penyelidikan masih berjalan sehingga tak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan atau tambahan keterangan dari para saksi.
Begitu pun dengan adanya penggunaan uang yang dibuat oleh pihak paguyuban yang memang berdasarkan keterangan saksi memang terjadi di internal paguyuban.
Namun untuk lebih jelasnya digunakan untuk transaksi apa saja uang tersebut, hal itu pun masih harus dilakukan pedalaman penyelidikannya.
“Kita melakukan penyelidikan karena memang ada pengaduan terkait aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu ini. Penyelidikan yang sudah kita laksanakan baru berjalan dua hari dan masih akan kita lanjutkan,” katanya.
Sementara itu untuk masalah perubahan lambang negara, disampaikan Maradona, para saksi mengaku sama sekali tidak mengetahui dan memahami hal itu.
Khusus terkait masalah ini, pihaknya berencana untuk memintai keterangan dari ahli.(***)